Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar FH UGM Sebut Pelayanan Pertanahan Rawan Korupsi, Ini Modusnya

Kompas.com - 04/11/2020, 16:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada Profesor Maria Sumardjono mengatakan, korupsi bisa terjadi di mana saja termasuk dalam sektor pertanahan.

Dalam sektor pertanahan, kata dia, paling banyak ditemukan korupsi di bidang pelayanannya.

Ia mengatakan, hal ini kerap terjadi karena adanya penyuapan atau bribery dalam pelayanan pertanahan untuk menerbitkan hak atas tanah.

"Ini kan untuk memperoleh hak dan prosesnya panjang sekali. Ketika itu berujung pada penerbitan hak, kalau orang punya tanah itu gak ada hak atas tanahnya ya nggak mungkin (diterbitkan). Ini membuat terjadinya bribery atau penyuapan," kata Maria dalam Grand Corruption Webinar Series bertajuk "Potensi Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Tambang, Tanah, dan Lingkungan", Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Guru Besar FH UGM: Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja Bermasalah Sejak Dibentuk

Ia menjelaskan, dalam proses untuk menerbitkan hak yang kuat atas tanah diperlukan jangka waktu.

Pada saat itu lah, kata dia, muncul oknum-oknum yang memanfaatkan korupsi dengan cara penyuapan atau bribery untuk mempersingkat waktu

"Untuk memperoleh hak itu diperlukan jangka waktu. Nah kalau jangka waktunya lama, untuk mempersingkat gimana caranya? Ya untuk mempersingkat, kalau orang tidak profesional, caranya ya dengan bribery atau penyuapan," jelasnya.

Ia menambahkan, masuknya korupsi dalam pelayanan pertanahan bisa melalui berbagai pintu atau tahapan.

Baca juga: RUU Pertanahan Ditarik dari Prolegnas, Menteri Sofyan Belum Bisa Berkomentar

Pertama, jasa informasi terkait maksud dan kepentingan pemohon. Dari pintu masuk ini saja, kata dia, sudah memudahkan orang untuk melakukan tindak korupsi.

"Dari mulai masuk, mau tanya, misalnya mau ketemu siapa? Itu sudah mulai terbuka. Lalu saat penyampaian dan penerimaan berkas, di situ juga bisa," terang dia.

Selain itu, pintu atau tahapan lainnya adalah seperti pengukuran, pemeriksaan tanah, pemanfaatan daftar tunggu penyusunan dan penandatanganan dokumen, dan penambahan persyaratan dokumen permohonan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Sektor Pertanahan, Menteri ATR: Ini Dorong Anti Korupsi

Ia juga menuturkan bahwa modus berkembangnya korupsi di bidang pelayanan pertanahan bisa dilakukan oleh pemohon maupun petugas.

Untuk bentuk-bentuk korupsinya, kata dia, bisa bermacam-macam misalnya barang, uang tunai, fasilitas dan lainnya.

"Wah mengerikan kalau dengar dari pengusaha besar. Bahkan bisa 1.000 kali lipat dari pengurusan biaya formal, bisa sekian persen dari seluruh biaya investasi," kata Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com