Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASBI: UU Cipta Kerja Tidak Memperbaiki Kesejahteraan Rakyat

Kompas.com - 03/11/2020, 20:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak berpihak pada upaya untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Menurut Nining, substansi UU Cipta Kerja cenderung berpihak pada kepentingan kelompok pemodal atau pengusaha.

"Undang-Undang ini sebenarnya dibuat bukan untuk melindungi dan memperbaiki kesejahteraan rakyat, UU ini syarat dengan kepentingan kaum modal dan oligarki," kata Nining saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh, dari Sistem Kerja Kontrak hingga Alasan PHK

Nining mengaku, sudah membaca sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, sekaligus membandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.

Namun, menurut Nining, tidak ada pasal yang memberikan perlindungan terhadap pekerja.

"Saya baru membaca pasal 56,57,59,88,88A sangat jelas tidak memberikan tentang kepastian hukum dan perlindungan dimana pasal-pasal tersebut (sudah) dibuat perbandingan dengan UU 13/2003, ada ayat-ayat krusial dihilangkan," ujarnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Nining mencontohkan, ketentuan lama terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut mengatur bahwa PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.

Dalam Pasal 81 angka 15 yang mengubah Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Nining, ketentuan baru terkait PKWT atau pegawai kontrak menunjukkan adanya fleksibilitas tenaga kerja sehingga tidak ada kepastian kerja bagi pegawai kontrak.

"Ini menunjukkan fleksibilitas tenaga kerja semakin nyata dilakukan dan kedepannya tidak ada jaminan kepastian kerja," ujar Nining.

Baca juga: Aliansi Akademisi Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Nining menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Namun, tetap melakukan aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di berbagai kota.

"Kami akan berjuang bersama rakyat di berbagai kota dan daerah untuk melakukan serentak perlawanan, bukan dengan Judicial review," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com