Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Nilai Aparat Cenderung Represif Sikapi Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 28/10/2020, 11:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu menilai polisi cenderung represif dalam menyikapi protes Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"ICJR mencatat bahwa dalam pemenuhan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, aparat sering bertindak represif dengan tidak mengindahkan batasan kewenangan yang diatur dalam UU dan melanggar hak asasi manusia yang fundamental," kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2020).

Ia menambahkan, pada aksi penolakkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan melaporkan aparat kepolisian yang telah melakukan penggunaan kekuatan secara berlebihan.

Polisi juga melakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa adanya proses hukum.

Baca juga: Mabes Polri: Kami Bukan Represif, Polisi Juga Manusia...

Pada 26 Oktober 2020, Polda Metro Jaya melaporkan telah menangkap 2.667 orang sepanjang tiga gelombang demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8, 13, dan 20 Oktober.

Dari angka itu, diketahui 70 persen yang ditangkap merupakan pelajar dan di bawah umur.

Ia mengatakan semestinya polisi memperlakukan para pelajar tersebut secara khusus dalam ruang pelayanan anak dan harus dilakukan penghindaran penahanan serta upaya represif.

"Namun diketahui juga aparat melakukan tindakan berlebihan terhadap warga, polisi melakukan penggeledahan, penyitaan dan pengaksesan tanpa dasar terhadap telepon genggam," tutur Erasmus.

Baca juga: Dalih, Klaim, dan Janji Polisi soal Pengamanan Demonstrasi Tanpa Kekerasan

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sebanyak 56 jurnalis menjadi korban kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi pada 7 hingga 21 Oktober.

Erasmus mengatakan akses bantuan hukum kepada jurnalis saat itu dihalang-halangi oleh kepolisian. Ia menilai tindakan sewenang-wenang ini bukan yang pertama kalinya terjadi.

Hal yang sama terjadi pada demonstrasi Reformasi Dikorupsi pada September 2019 dan ksi pada masa pemilu Mei 2019.

Sedangkan pelaku kekerasan yang merupakan aparat negara tidak secara akuntabel dan tranparan diproses hukum secara tuntas.

Baca juga: Polisi Disebut Represif Hadapi Demonstran, PP Muhammadiyah Minta Kurikulum Pendidikan Polri Diungkap ke Publik

Adapun Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) pada Juli melaporkan, dalam satu tahun terakhir tidak ada kasus kekerasan oleh anggota kepolisian yang dituntaskan melalui mekanisme peradilan pidana.

Sedangkan AJI melaporkan jurnalis yang menjadi korban kekerasan sulit untuk mendapatkan keadilan.

Adapun pada 2019, AJI melaporkan dari 53 kasus kekerasan jurnalis, hanya satu yang diproses namun hanya melalui sidang etik.

Sebagian besar kasus lainnya dilaporkan ke kepolisian namun tanpa ada kabar tindak lanjut.

"Dari fenomena ini dapat terlihat meskipun aparat cenderung bertindak sewenang-wenang, namun impunitas terhadap aparat tersebut terus terjadi. Hal ini perlu menjadi sorotan bagi Pemerintah dan DPR untuk mempercepat langkah untuk perbaikan substansial hukum acara pidana di Indonesia," kata Erasmus.

"R-KUHAP yang saat ini telah masuk dalam daftar Prolegnas DPR periode 2020-2024 perlu menjamin adanya pengetatan pengawasan, membentuk sistem akuntabilitas yang kuat bagi institusi aparat penegak hukum yang menjalankan proses penyidikan-penuntutan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com