JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri membantah telah bertindak represif dalam pengamanan demonstrasi.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
"Terkait dengan proses, seperti pengamanan demo yang pernah saya sampaikan, jangan dibilang dibalik-balik, polisi represif, bukan. Kita bukan represif, polisi juga manusia," ucap Awi.
Awi mengungkapkan, polisi telah dibekali pendidikan tentang hak asasi manusia (HAM). Polisi juga diajarkan perihal psikologi massa.
Baca juga: Sindir Polisi Saat Aksi Unjuk Rasa, Seorang Demonstran Diamankan
Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) serta prosedur tetap (Protap) dalam mengamankan aksi unjuk rasa.
Awi mengklaim, aparat bertindak sesuai eskalasi yang terjadi di lapangan.
"Kalau saat massa sudah anarki, tentunya pasti polisi akan melakukan tindakan-tindakan terukur," tutur dia.
"Mulai dari tangan kosong sampai menggunakan pentungan, tameng, bahkan menggunakan water cannon, tembakan gas air mata," sambung dia.
Menurut Awi, langkah-langkah itu dilakukan untuk mengurai kekuatan massa. Tujuan akhirnya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Buya Maarif: Demonstrasi Dijamin Undang-undang, Syaratnya Damai dan Sopan
Lebih lanjut, apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran, Polri mengklaim akan menindak dengan tegas.
"Kalau memang ada case, tentunya silakan. Kita tidak menutup mata. Ada Propam, kita akan melakukan penindakan secara tegas kalau memang ada anggota yang melanggar hukum," kata dia.
Adapun, belakangan ini polisi menjadi sorotan ketika menangani aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Salah satu pihak yang menyoroti adalah Koalisi Reformasi Sektor Keamanan yang merupakan gabungan dari Kontras, Imparsial, Amnesty Internasional Indonesia, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, Setara Institute, HRWG, Elsam, PBHI, LBH Masyarakat, Pil-Net, ICW dan LBH Pers.
Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Ricuh, Ambulans Dibakar, Kantor Partai Nasdem Dirusak
Mereka melihat adanya sikap berlebihan dari aparat kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi UU Cipta Kerja.
Salah satu tindakan berlebihan yang dimaksud adalah yang terjadi di Kwitang, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).
Saat itu, anggota kepolisian menembakkan gas air mata pada warga saat tidak ada ancaman yang signifikan, sehingga dipertanyakan mengapa kekuatan itu dipergunakan. Di sana warga pun disebutkan mereka menjadi korban.
Komite ini juga mencatat adanya pembatasan akses informasi dan upaya menghalangi akses bantuan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.