"ICJR mencatat bahwa dalam pemenuhan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, aparat sering bertindak represif dengan tidak mengindahkan batasan kewenangan yang diatur dalam UU dan melanggar hak asasi manusia yang fundamental," kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2020).
Ia menambahkan, pada aksi penolakkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan melaporkan aparat kepolisian yang telah melakukan penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Polisi juga melakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa adanya proses hukum.
Pada 26 Oktober 2020, Polda Metro Jaya melaporkan telah menangkap 2.667 orang sepanjang tiga gelombang demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8, 13, dan 20 Oktober.
Dari angka itu, diketahui 70 persen yang ditangkap merupakan pelajar dan di bawah umur.
Ia mengatakan semestinya polisi memperlakukan para pelajar tersebut secara khusus dalam ruang pelayanan anak dan harus dilakukan penghindaran penahanan serta upaya represif.
"Namun diketahui juga aparat melakukan tindakan berlebihan terhadap warga, polisi melakukan penggeledahan, penyitaan dan pengaksesan tanpa dasar terhadap telepon genggam," tutur Erasmus.
Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sebanyak 56 jurnalis menjadi korban kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi pada 7 hingga 21 Oktober.
Erasmus mengatakan akses bantuan hukum kepada jurnalis saat itu dihalang-halangi oleh kepolisian. Ia menilai tindakan sewenang-wenang ini bukan yang pertama kalinya terjadi.
Hal yang sama terjadi pada demonstrasi Reformasi Dikorupsi pada September 2019 dan ksi pada masa pemilu Mei 2019.
Sedangkan pelaku kekerasan yang merupakan aparat negara tidak secara akuntabel dan tranparan diproses hukum secara tuntas.
Adapun Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) pada Juli melaporkan, dalam satu tahun terakhir tidak ada kasus kekerasan oleh anggota kepolisian yang dituntaskan melalui mekanisme peradilan pidana.
Sedangkan AJI melaporkan jurnalis yang menjadi korban kekerasan sulit untuk mendapatkan keadilan.
Adapun pada 2019, AJI melaporkan dari 53 kasus kekerasan jurnalis, hanya satu yang diproses namun hanya melalui sidang etik.
Sebagian besar kasus lainnya dilaporkan ke kepolisian namun tanpa ada kabar tindak lanjut.
"Dari fenomena ini dapat terlihat meskipun aparat cenderung bertindak sewenang-wenang, namun impunitas terhadap aparat tersebut terus terjadi. Hal ini perlu menjadi sorotan bagi Pemerintah dan DPR untuk mempercepat langkah untuk perbaikan substansial hukum acara pidana di Indonesia," kata Erasmus.
"R-KUHAP yang saat ini telah masuk dalam daftar Prolegnas DPR periode 2020-2024 perlu menjamin adanya pengetatan pengawasan, membentuk sistem akuntabilitas yang kuat bagi institusi aparat penegak hukum yang menjalankan proses penyidikan-penuntutan," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/28/11151161/icjr-nilai-aparat-cenderung-represif-sikapi-kebebasan-berekspresi