Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Masyarakat Ingin Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Didiskualifikasi

Kompas.com - 25/10/2020, 23:12 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan masyarakat untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah pada Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, cukup kuat.

Hal tersebut tergambar melalui survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 30 September 2020.

"(Responden yang meminta) calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan untuk didiskualifikasi, 50,3 persen," ujar Direktur Eksekutif IPI Burhanuddin Muhtadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 di Pesantren dengan Protokol Kesehatan Ketat

Sementara, ada 8,4 persen responden yang menjawab bahwa kepala daerah pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi pidana hukuman penjara.

Kemudian sanksi denda uang sebesar 16,7 persen, tidak boleh melakukan kampanye 18,2 persen, sanksi lainnya 0,9 persen dan 5,3 persen responden tidak tahu atau tidak jawab (TT/TJ).

Selain itu, dalam konteks Pilkada Serentak 2020 rawan penyebaran Covid-19, 14,8 persen responden sangat setuju terhadap anggapan tersebut.

Kemudian, 68,7 persen responden setuju, 11,1 persen kurang setuju, 1,3 persen responden tidak setuju sangat sekali, dan 4,2 persen TT/TJ.

Selanjutnya, dalam konteks metode kampanye, 45,4 persen responden menginginkan kampanye secara tertutup yang dihadiri peserta maksimal 50 orang.

Baca juga: Kampanye Protokol Kesehatan, Khofifah Gowes Bersarung di Situbondo

Selanjutnya 33,9 persen responden menginginkan kampanye virtual, 10,7 persen responden berpendapat kampanye terbuka seperti biasanya, dan 9,9 persen TT/TJ.

Diketahui, survei IPI ini dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 30 September 2020 terhadap 1.200 responden yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara, margin of error kurang lebih 2,9 pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com