Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naskah UU Cipta Kerja yang Kembali Berubah di Tangan Istana...

Kompas.com - 24/10/2020, 07:27 WIB
Ihsanuddin,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu terus mengalami perubahan substansi.

Perubahan itu tak hanya terjadi saat naskah itu masih berada di DPR.

Setelah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara, naskah UU yang dikerjakan dengan metode omnibus law itu masih mengalami perubahan.

Merujuk pernyataan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, naskah yang diserahkan oleh DPR ke Presiden berjumlah 812 halaman.

Baca juga: Sudah Selesai Dibahas, Tidak Seharusnya Ada Perubahan Substansi UU Cipta Kerja

Aziz memastikan bahwa naskah 812 adalah naskah yang final setelah sebelumnya beredar naskah lain setebal 905 dan 1.035 halaman.

Aziz menyebutkan, penyusutan ke 812 halaman itu hanya karena penyesuaian teknis seperti format tulisan dan format kertas yang digunakan.

Namun, pimpinan Badan Legislasi DPR mengakui ada sejumlah pasal yang berubah untuk menyesuaikan dengan kesepakatan pemerintah dan DPR dalam rapat panitia kerja.

Naskah 812 halaman itu diantarkan Sekjen DPR Indra Iskandar ke Sekretariat Negara pada 14 Oktober.

Namun, belakangan diketahui, naskah dari DPR itu kembali mengalami perubahan.

Perubahan ini diketahui setelah Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan salinan naskah UU Cipta Kerja ke Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah.

Wakil Ketua MUI Muhyiddin menyebut pihaknya mendapat naskah sejumlah 1.187 halaman.

“MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg,” kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020)

Belakangan soft copy naskah 1.187 halaman itu juga beredar luas di kalangan wartawan.

Baca juga: Ditanya Dasar Hukum Hapus Satu Pasal di UU Cipta Kerja, Ini Jawaban Istana

Mensesneg klaim hanya beda format

Mensesneg Pratikno pun angkat suara soal perbedaan halaman antara naskah yang diserahkan DPR ke Presiden, dengan naskah yang terbaru.

Ia memastikan bahwa substansi keduanya sama meski memiliki jumlah halaman yang berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com