Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal UU Cipta Kerja Dihapus, Pakar Hukum Nilai Aneh Pelanggaran Sangat Terbuka

Kompas.com - 23/10/2020, 17:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut draf undang-undang yang sudah disepakati dalam rapat paripurna tak bisa diubah-ubah begitu saja.

Mengubah draf UU yang telah disahkan dalam paripurna, kata dia, jelas melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Hal ini Feri sampaikan merespons dihapusnya ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi dalam draf UU Cipta Kerja. Penghapusan pasal tersebut diklaim DPR sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Panitia Kerja DPR.

"Draf yang diajukan ke pemerintah artinya adalah draf yang disetujui bersama. Tidak bisa diklaim yang di Panja bukan begitu, lalu direvisi sesuai itu," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Menyoal Halaman UU Cipta Kerja yang Bertambah dan Pasal yang Berubah...

Feri mengatakan, seluruh tahapan pembentukan undang-undang sudah diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), serta Tata Tertib DPR.

Draf UU yang sudah dikirim DPR ke pemerintah merupakan hasil kesepakatan bersama yang mestinya diundangkan.

Oleh karenanya, jika satu pasal saja hendak diubah, pengubahan itu harus melalui proses revisi undang-undang sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan perundang-undangan.

"Iya, harus melalui proses revisi karena tahap pengesahan itu adalah proses penandatanganan dari apa yang disetujui bersama," ujar Feri.

Baca juga: Satu Pasal di Naskah UU Cipta Kerja Dihapus, Pakar Hukum: Memalukan

Feri menyebutkan, dihapusnya salah satu pasal di draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan menunjukkan bahwa proses pembentukan UU ini berantakan secara administratif.

Baik DPR maupun Istana pun dinilai tidak memahami hukum pembentukan undang-undang dan jelas-jelas melakukan pelanggaran.

"Aneh jika pelanggaran seterbuka ini terjadi. Hal ini kian menambah jumlah poin kecacatan pembentukan undang-undang ini," kata Feri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan soal penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 1.187 halaman.

Baca juga: Penjelasan DPR soal Penghapusan Pasal dalam Draf UU Cipta Kerja Terbaru

Willy mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) sebelumnya.

"Sesuai teknis perancangan karena tidak ada perubahan, maka tidak ditulis lagi dalam RUU Cipta Kerja atau harus dikeluarkan," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com