JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut draf undang-undang yang sudah disepakati dalam rapat paripurna tak bisa diubah-ubah begitu saja.
Mengubah draf UU yang telah disahkan dalam paripurna, kata dia, jelas melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Hal ini Feri sampaikan merespons dihapusnya ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi dalam draf UU Cipta Kerja. Penghapusan pasal tersebut diklaim DPR sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Panitia Kerja DPR.
"Draf yang diajukan ke pemerintah artinya adalah draf yang disetujui bersama. Tidak bisa diklaim yang di Panja bukan begitu, lalu direvisi sesuai itu," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Menyoal Halaman UU Cipta Kerja yang Bertambah dan Pasal yang Berubah...
Feri mengatakan, seluruh tahapan pembentukan undang-undang sudah diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), serta Tata Tertib DPR.
Draf UU yang sudah dikirim DPR ke pemerintah merupakan hasil kesepakatan bersama yang mestinya diundangkan.
Oleh karenanya, jika satu pasal saja hendak diubah, pengubahan itu harus melalui proses revisi undang-undang sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan perundang-undangan.
"Iya, harus melalui proses revisi karena tahap pengesahan itu adalah proses penandatanganan dari apa yang disetujui bersama," ujar Feri.
Baca juga: Satu Pasal di Naskah UU Cipta Kerja Dihapus, Pakar Hukum: Memalukan
Feri menyebutkan, dihapusnya salah satu pasal di draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan menunjukkan bahwa proses pembentukan UU ini berantakan secara administratif.
Baik DPR maupun Istana pun dinilai tidak memahami hukum pembentukan undang-undang dan jelas-jelas melakukan pelanggaran.
"Aneh jika pelanggaran seterbuka ini terjadi. Hal ini kian menambah jumlah poin kecacatan pembentukan undang-undang ini," kata Feri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan soal penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 1.187 halaman.
Baca juga: Penjelasan DPR soal Penghapusan Pasal dalam Draf UU Cipta Kerja Terbaru
Willy mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) sebelumnya.
"Sesuai teknis perancangan karena tidak ada perubahan, maka tidak ditulis lagi dalam RUU Cipta Kerja atau harus dikeluarkan," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).