KOMPAS.com – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, ada beberapa langkah antisipasi yang dapat dilakukan pada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pertama adalah antisipasi kemunculan kerumunan sosial, politik, budaya, dan keagamaan, seperti perayaan keagamaan di ruang terbuka.
"Kami menyarankan untuk tidak melakukan. Jika terpaksa, kapasitasnya tidak lebih dari 50 persen untuk acara di dalam ruangan,” ujarnya, seperti diberitakan covid19.go.id, Rabu (21/10/2020)
Pernyataan itu Wiku sampaikan dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia (RI), Selasa (20/10/2020).
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, kata Wiku, harus mengantisipasi potensi kerumunan massa peserta dan pendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Terutama jika ada konflik penetapan daftar pemilih tetap.
Baca juga: Kunjungi Titik Nol Kali Ciliwung, Kepala BNPB Ingatkan Masyarakat Kreatif Rawat Sungai
Wiku pun menyatakan pemerintah daerah (pemda) meniadakan car free day dan menutup sarana olahraga massal, seperti stadion, pusat kebugaran dan kolam renang.
"Lebih baik berolahraga di lingkungan rumah," imbuh Wiku.
Kedua, lanjut dia, mengantisipasi kemunculan kerumunan karena kegiatan ekonomi. Di sini, kementerian dan lembaga yang berwenang harus menjamin protokol kesehatan yang ketat.
“Baik sejak penumpang tiba di terminal, pelabuhan atau bandara, ketika sedang berada dalam moda transportasi atau ketika turun dari armada transportasi,” ujarnya.
Begitu juga dengan pengelola gedung swalayan, mal, dan pasar tradisional. Mereka harus menyosialisasikan dan mengawasi seluruh pedagang serta penyewa kios untuk menerapkan protokol kesehatan saat bertransaksi dengan masyarakat.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Makin Banyak Pemda yang Abai Protokol Kesehatan
Sementara itu, khusus antisipasi kerumunan di luar gedung pasar, diperlukan kerja sama dengan pengelola pasar informal dan organisasi masyarakat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
“Sedangkan khusus lokasi wisata, pemantauan penerapan protokol kesehatan harus dilakukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) daerah dengan memperhatikan aturan operasional wisata di masa pandemi,” ujar Wiku.
Ketiga, lanjut dia, upaya antisipasi kemunculan kerumunan keluarga dan kekerabatan. Hal ini juga terkait dalam berkendara yang aman, tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Alangkah lebih baik menunda acara keluarga yang tidak terlalu penting. Membatasi arus keluar masuk keluarga baik ke sekolah asrama maupun lapas dan efektifkan akses daring,” terangnya.
Baca juga: Walkot Sebut Satu Hotel di Bekasi Sudah Disetujui BNPB Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Keempat, lanjut Wiku, antisipasi kerumunan akibat bencana.