“Usahakan tidak memanfaatkan tenda untuk lokasi pengungsian dan memanfaatkan fasilitas penginapan dan rumah penduduk yang tersedia untuk mencegah kerumunan.,” imbuhnya.
Kelima, Wiku berpesan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka, terutama bagi yang mengumpulkan massa cukup banyak dan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.
Bahkan, dari hasil pantauan sudah ada peserta aksi unjuk rasa yang terkonfirmasi positif Covid-19. Wiku pun mengingatkan Covid-19 dapat menelan korban jiwa.
"Ingat, Covid-19 mematikan dan jangan dianggap enteng," pesannya.
Lima lankah itu, menurut Wiku, bisa terwujud asalsemua pihak baik pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat meningkatkan sinerginya untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
"Hal ini guna mengantisipasi penularan pada mas libur panjang akhir tahun 2020,"
Pada kesempatan itu, Wiku menyampaikan arahan konkrit Satgas Covid-19 terkait penularan Virus Corona saat libur panjang.
Pertama, kata Wiku, bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang tersebut harus mematuhi protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah menerapkan aturan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta hindari kerumunan (3M).
"Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada," jelas Wiku.
Baca juga: Satgas Covid-19: Vaksin Diberi ke Orang yang Belum Terinfeksi
Kedua, lanjut dia, Satgas Covid-19 mendorong agar masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga dan sanak saudaranya saat libur panjang ini untuk tetap menjalankan 3M.
“Meskipun tamu merupakan bagian dari keluarga tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat, karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya mereka berinteraksi," terang Wiku.
Adapun yang ketiga, Satgas Covid-19 mendorong agar perusahaan atau perkantoran mengambil langkah antisipatif bagi karyawannya yang bepergian keluar kota pada masa libur panjang ini.
“Perusahaan didorong mewajibkan karyawannya yang keluar kota untuk melapor agar dapat didata, terutama yang memutuskan untuk bepergian ke wilayah zona oranye dan atau merah,” ujarnya.
Baca juga: Soal 26 Penumpang Pesawat di BIM Positif Covid-19, Ini Kata Jubir Satgas Covid-19 Sumbar
Selain itu, perusahaan dan kantor mewajibkan karyawannya untuk melakukan isolasi mandiri jika ada yang merasakan gejala Covid-19 setelah libur panjang.