Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Desak DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/10/2020, 12:13 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak DPR melakukan legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

Surat permohonan legislative review telah dikirimkan KSPI dan diterima DPR pada Selasa (20/10/2020). Ia berharap surat tersebut dapat ditindaklanjuti.

Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. DPR dapat mengusulkan UU baru atau revisi UU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan pimpinan DPR, MPR, DPD, dan 575 anggota DPR RI. Isinya permohonan buruh, termasuk KSPI, meminta kepada anggota DPR melalui fraksi agar melakukan yang disebut legislative review," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya, pengujian undang-undang tidak melulu harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pilih Judicial Review, KSPI Tak Bergabung dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini

Said mengatakan DPR dapat melakukan pengujian dengan mekanisme legislative review jika sebuah undang-undang mendapatkan penolakan keras dari publik.

Said menuturkan, hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011.

Selanjutnya, ia berharap DPR mengajukan usul RUU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Dibolehkan dalam UUD 1945 dan dipertegas dalam UU PPP. DPR tidak bisa berdalih," ucapnya.

Dia berpendapat, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat dapat menginisasi legislative review terhadap UU Cipta Kerja. Dua fraksi tersebut diketahui menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Menurut Said, tiap anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan legislative review.

"Harusnya berdasarkan surat kami bisa untuk mulai menggiring legislative review. Jangan berlindung di balik aksi-aksi," tegas Said.

Ia pun menyatakan, KSPI bersama sejumlah federasi/konfederasi buruh lainnya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Aksi akan dilakukan di tingkat nasional dan lokal.

Rencananya, aksi dilakukan pada saat rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR yang diagendakan pada awal November.

Menurut jadwal yang sebelumnya disampaikan DPR, masa reses berlangsung sejak 5 Oktober hingga 8 November.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com