Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyaknya Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dinilai Bertentangan dengan Tujuan Pemerintah

Kompas.com - 16/10/2020, 16:18 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menemukan omnibus law UU Cipta Kerja melahirkan banyak rancangan aturan turunan untuk melaksanakan undang-undang itu sendiri.

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisatif, Rahmah Mutiara mengatakan, hal ini bertentangan dengan tujuan pemerintah yang menyusun omnibus law demi menyederhanakan regulasi.

"Adanya omnibus law sendiri niatnya untuk menyinkronkan dan menderegulasi peraturan yang saling tumpang tindih, tapi maraknya pendelegasian aturan ini justru bertentangan dengan tujuan awal UU Cipta Kerja itu sendiri," kata Rahmah dalam diskusi daring, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Penggugat UU Cipta Kerja Bertambah, Kali Ini oleh Pelajar dan Mahasiswa

Dia mengatakan, Kode Inisiatif menemukan setidaknya ada 19 rancangan peraturan pemerintah (PP) yang harus disiapkan hanya untuk klaster ketenagakerjaan.

Sementara itu, Harian Kompas (9/10/2020) mencatat, ada 39 aturan turunan yang harus disiapkan pemerintah sebagai konsekuensi dari pengesahan UU Cipta Kerja.

Untuk klaster ketenagakerjaan, maksimal ada tiga hingga lima PP yang harus disiapkan.

"UU Cipta Kerja tidak memberikan aturan rigid, langsung mendelegasikan bahwa aturan akan diatur dalam PP," ujarnya.

Baca juga: Waspadai Pasal Selundupan, Fraksi PKS Akan Bandingkan Draf Final UU Cipta Kerja dengan Hasil Pleno Panja

Menurut Rahmah, pendelegasian melalui peraturan turunan ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

Misalnya, ia menyebut soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru diatur dalam UU Cipta Kerja. JKP diberikan kepada pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"JKP yang dijamin pemerintah ini sangat tidak jelas mekanisme pemberiannya. Secara mudah, pembentuk undang-undang (mengatakan) bahwa ini didelegasikan ke PP," tutur Rahmah.

"Pendelegasian aturan ini sama sekali tidak menimbulkan kepastian hukum," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com