Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Mobil Dinas bagi Pimpinan KPK, BW: Perbuatan Tercela jika Diterima

Kompas.com - 16/10/2020, 15:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritik wacana pemberian mobil dinas kepada Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK.

Bambang yang akrab disapa BW tersebut menilai Pimpinan KPK melakukan perbuatan tercela apabila menerima pemberian mobil dinas tersebut.

"Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Rencana Pembelian Mobil Dinas bagi Petinggi KPK di Tengah Pandemi...

BW menuturkan, pemberian fasilitas kendaraan bagi Pimpinan KPK akan mubazir karena sistem penggajian di KPK menganut single salary system di mana seluruh fasilitas sudah disautkan menjadi komponen gaji.

"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan redundant," ujar BW.

Di samping itu, BW menilai Pimpinan KPK juga tidak menunjukkan sikap yang baik apabila menerima mobil dinas tersebut.

Baca juga: Disetujui DPR, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Akan Dapat Mobil Dinas

Sebab, sejak awal, KPK digambarkan sebagai lembaga yang efisien, efektif, serta menjunjung integritas dan kesederhanaan.

Mobil dengan CC tinggi, lanjut BW, juga tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung pada upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi.

"Pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan," kata BW.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan bahwa pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK akan mendapatkan mobil dinas.

Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas, ICW Sebut Praktik Hedonisme Tak Lagi Mengagetkan

Menurut Ali, DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali, Kamis (15/10/2020).

Ali menuturkan, anggaran untuk pengadaan mobil jabatan tersebut belum final karena masih dalam pembahasan dan penelaahan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, khususnya terkait rincian pagu anggaran masing-masing unit mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com