Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Dalami Laporan ICW terhadap 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki

Kompas.com - 15/10/2020, 08:55 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan akan meneliti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal tiga penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Adapun Pinangki kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

"Tentu sebagaimana standar layanan Komisi kami akan menelaah dan mendalami substansi laporan dari ICW tersebut," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Pemeriksa Kasus Jaksa Pinangki Jadi Komisaris Danareksa

Setelah ditelaah, laporan tersebut dan aduan yang masuk lainnya dirapatkan setiap hari Senin.

Barita menuturkan, dalam rapat itu, Komisi Kejaksaan akan memutuskan apa langkah selanjutnya untuk menangani laporan tersebut.

Tak menutup kemungkinan, kata dia, Komisi Kejaksaan akan meminta keterangan terhadap tiga jaksa penyidik yang dilaporkan.

"Kalau itu menyangkut laporan terhadap penanganannya di kejaksaan, (Komisi Kejaksaan) akan menanyakan, meminta keterangan sesuai tugas kewenangan Komisi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan," tuturnya.

Diberitakan, ICW melaporkan tiga penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: PN Jakpus Tutup karena Pegawainya Positif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

"Yang kami laporkan tadi ada 3 orang jaksa penyidiknya dengan inisial SA, WT, dan juga IP. Mereka yang menjadi penyidik dalam perkara Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers, Rabu sore.

Laporan itu didasarkan pada empat kejanggalan dalam proses penyidikan. Pertama, ICW menduga para terlapor tidak menggali kebenaran materiil dari pengakuan Pinangki.

Menurut ICW, ada dua hal yang tidak digali lebih lanjut oleh penyidik yakni alasan yang membuat Djoko Tjandra memercayai Pinangki untuk mengurus fatwa ke MA serta upaya Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut.

"Fatwa itu harus ada persetujuan dari pimpinan instansi terkait, dalam hal ini adalah Jaksa Agung, itu juga tidak digali oleh para penyidik di Kejaksaan Agung," ucap Kurnia.

Kedua, terlapor diduga tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang menyatakan Pinangki sempat melapor kepada pimpinan setelah bertemu Djoko Tjandra.

Baca juga: ICW Laporkan Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki ke Komisi Kejaksaan

Ketiga, terlapor diduga tidak mendalami peran-peran pihak yang selama ini sempat diisukan terlibat dalam perkara Pinangki.

Keempat, terlapor diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik, ICW pun mendesak Komisi Kejaksaan merekomendasikan kepada Kejagung agar para terlapor dijatuhi hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com