Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Masih Temukan Pasal Bermasalah pada Draf Final RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/10/2020, 15:40 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati mengatakan, pihaknya masih menemukan pasal-pasal yang bisa mengancam lingkungan hidup dalam naskah final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman.

"Soal lingkungan yang banyak disoroti seperti terkait penghapusan izin lingkungan, pelemahan prinsip tanggung jawab mutlak dan pelemahan partisipasi publik, masih tetap demikian," kata Nur kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020)

Izin lingkungan yang dimaksud Nur semula tercantum dalam pasal 40 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Aturan itu menyebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

Baca juga: DPR-Pemerintah Seolah Sengaja Tidak Komunikatif soal UU Cipta Kerja

Namun pasal 40 UU PPLH itu dihapus dalam RUU Cipta Kerja.

Lalu pasal 88 UU PPLH yang semula mengatur soal pertanggungjawaban mutlak juga diubah perusahaan perusak lingkungan juga diubah.

Melalui RUU Cipta Kerja, ada penghilangan frasa 'tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan'.

"Dihilangkannya frasa tersebut sangat signifikan, karena kemudian penggugat yang ingin menggugat kerugian atas terjadinya pencemaran dan lain-lain harus membuktikan unsur kesalahan dari perusahaan. Padahal ini salah satu hambatan besar dalam mewujudkan keadilan bagi korban," kata dia.

Terakhir, pelemahan partisipasi publik dalam mengawasi pencemaran lingkungan juga masih tercantum dalam draf akhir RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Polemik Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Boleh Diedit Setelah Disahkan?

Misalnya perubahan pasal 26 UU PPLH yang memangkas peran pemerhati lingkungan dalam proses penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) suatu perusahaan.

Di sisi lain, Walhi juga menemukan sejumlah pasal yang berubah dari draf yang beredar sebelumnya.

Misalnya peran pemerintah daerah yang dikembalikan dalam sejumlah hal. Namun, Nur menilai perubahan itu tak signifikan dampaknya bagi nasib lingkungan.

Baca juga: Sekjen DPR Antar Draf Final RUU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan

Nur justru menilai draf RUU yang terus berubah ini menandakan pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut cacat prosedur.

"Menurut WALHI, perubahan yang terjadi pada draf yang terakhir beredar menambah kecacatan RUU Cipta Kerja ini, dan kami menganggap uu ini tidak legitimate sebagai undang-undang," kata dia.

DPR pada Rabu siang ini menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com