JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal terbukti melanggar kode etik terkait operasi tangkat tangan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dewan Pengawas KPK menganggap perbuatan Aprizal telah menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis karena telah melakukan kegiatan OTT yang dinilai tanpa koordinasi.
"Menyatakan Terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam sidang pembacaan putusan, Senin (12/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Dihentikan, Ini Respons KPK
Dewan Pengawas KPK pun memutuskan Aprizal dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan agar Aprizal tidak mengulangi perbuatannya.
"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.
Dalam pertimbangannya, Dewan Pengawas KPK menilai hal yang memberatkan bagi Aprizal adalah tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
Sementara, hal yang meringankan adalah Aprizal belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku serta bersikap kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Aprizal dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Baca juga: Tim Pendamping WP KPK Sebut Tak Ada Gelar Perkara Terkait OTT UNJ
Kasus pelanggaran etik ini berawal dari kegiatan OTT KPK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020 lalu di mana KPK mengamankan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta Dwi Achmad Noor.
Namun, KPK menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian yang pada akhirnya menghentikan kasus itu karena tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.
Menurut Wadah Pegawai KPK yang mendampingi Aprizal dalam kasus ini, kegiatan tangkap tangan yang disebut sebagai OTT UNJ itu sebetulnya bukan OTT KPK melainkan proses awal pengumpulan bahan dan keterangan.
"Pada saat peristiwa terjadi, 20 Mei 2020 lalu, tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima, di mana pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka," kata Febri Diansyah selaku anggota tim pendamping WP KPK, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Putusan Dewas KPK Diharap Pecut Firli Bahuri Lebih Serius Berantas Korupsi
Febri mengatkan, saat itu Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga meminta pendampingan KPK yang dipandang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengaduan masyarakat.
"Kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK. Proses ini sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt. Direktur Dumas," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.