JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K Sarbumusi) meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Menurut serikat pekerja yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) ini, perppu harus diterbitkan jika dalam waktu 1 tahun UU Cipta Kerja tak berdampak signifikan pada investasi.
"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu atas Undang-undang Cipta Kerja apabila dalam kurun waktu 1 tahun masa berlaku UU Cipta kerja tidak ada investasi yang signifikan masuk ke Indonesia," kata Presiden DPP K Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Gelar Rapat soal UU Cipta Kerja, Jokowi Tak Bahas Opsi Perppu
Selain itu, DPP K Sarbumusi juga menolak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Syaiful mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji materil atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prinsipnya yang penting gugatannya harus betul-betul matang secara hukum, biar kita bisa menang," ujar Syaiful.
Kemudian, DPP K Sarbumusi juga menginstruksikan seluruh basis dan perwakilan cabang di daerah untuk menyuarakan sikap yang sama.
"Menginstruksikan kepada seluruh basis DPC, DPW dan federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk disesuaikan dengan kondisi di masing-masing tingkat kepengurusan organisasi," kata Syaiful.
Baca juga: Desakan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja yang Menguat dan Dinginnya Respons Istana...
Diketahui, sejak UU Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), muncul penolakan dari berbagai kalangan.
Pada Kamis (8/10/2020), aliansi mahasiswa dan para buruh menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.
Dalam aksinya, mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.