Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Jokowi Kendalikan Keamanan, Jangan Biarkan Aparat Brutal

Kompas.com - 09/10/2020, 08:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Joko Widodo mengendalikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini disampaikan MUI merespons masifnya protes dan unjuk rasa massa menentang pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.

"MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai hak asasi manusia warga negara," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui Taklimat MUI yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Kontras Minta Polisi Hentikan Tembakan Gas Air Mata ke Arah Demonstran Penolakan UU Cipta Kerja

Tak hanya itu, MUI juga meminta Jokowi mengontrol tindakan aparat keamanan dalam menangani pengunjuk rasa.

"Jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa," ujar Anwar.

Kepada aparat keamanan, MUI meminta untuk menjaga dan melindungi HAM para pengunjuk rasa. Sebab, unjuk rasa menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara, para pengunjuk rasa diimbau untuk tidak melakukan tindakan anarkistis.

"MUI mengimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," kata Anwar.

Baca juga: Jumat Pagi, Jokowi dan Wapres Rapat Membahas UU Cipta Kerja

Untuk diketahui, aliansi mahasiswa dan para buruh menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara pada Kamis (8/10/2020).

Dalam aksinya, mahasiwa menuntut, agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu atas UU Cipta Kerja. Namun, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.

Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Mahfud Bantah UU Cipta Kerja Hilangkan Pesangon PHK, Faktanya?

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com