JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Jumat (9/10/2020) pagi, dijadwalkan menggelar rapat intern membahas Omnibus Law undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Rapat intern akan dilakukan bersama Presiden Joko Widodo pada pukul 09.30 WIB.
Dikutip dari laman wapres.go.id, Jumat pagi, rapat intern tersebut akan dilakukan Wapres Ma'ruf Amin melalui video konferensi dari kediaman dinas Wapres, Jakarta Pusat.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Disorot Media Asing, Begini Kata Mereka...
Diketahui, sejak disahkan, baik Presiden Jokowi maupun Wapres Ma'ruf Amin, belum bersuara terkait penolakan keras masyarakat atas UU sapu jagat tersebut.
Aksi unjuk rasa yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 tidak dapat dihindari lagi.
Massa buruh dan mahasiswa berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Istana Kepresidenan menyerukan protes mereka terhadap DPR dan pemerintah pada Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Menanti Suara Jokowi di Tengah Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja...
Tidak hanya unjuk rasa, tetapi kerusuhan juga terjadi hingga perusakan fasilitas umum.
Hal tersebut tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah lainnya di Tanah Air.
Gelombang penolakan tersebut terjadi karena mereka menilai aturan dalam UU Cipta Kerja merugikan masyarakat, yang kebanyakan berstatus sebagai pekerja atau buruh.
Dalam UU itu, salah satunya dicantumkan soal penghapusan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai akan memasifkan pemberlakuan kerja kontrak.
Baca juga: Mahfud Bantah UU Cipta Kerja Hilangkan Pesangon PHK...Faktanya?
Kemudian, soal pembayaran pesangon yang dinilai berkurang, cuti hamil serta haid bagi pekerja perempuan yang dinilai dihilangkan dan berbagai permasalahan lainnya.
Adapun di tengah banyaknya aksi penolakan pada Kamis (8/10/2020), Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah untuk mengecek lahan proyek lumbung pangan nasional.
Sementara Wapres Ma'ruf Amin juga menggelar beberapa rapat intern tanpa bersuara soal reaksi masyarakat atas UU Cipta Kerja tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.