Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Ketidakpuasan atas Undang-Undang Bisa Ditempuh dengan Cara Sesuai Konstitusi

Kompas.com - 08/10/2020, 22:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ketidakpuasan atas Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya dapat disampaikan lewat demonstrasi.

Ia menyebutkan, ketidakpuasan atas UU Cipta Kerja dapat ditempuh melalui cara yang disebutnya sesuai dengan konstitusi.

"Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Akan Bersikap Tegas atas Aksi Anarkis

Cara yang sesuai dengan konsotitusi yang dimaksud Mahfud antara lain melalui proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan kepala daerah.

Mahfud mengatakan, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Bahkan, bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke mahkamah kosntotusi," ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi selama dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Menko Polhukam Minta Aksi Perusakan Dihentikan

Namun, pemerintah menyayangkan adanya perusakan fasilitas umum, pembakaran, penjarahan, dan penyerangan terhadap petugas.

"Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yg tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, hal itu merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan ekonomi sulit.

Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud: Pemerintah Akan Proses Hukum Penunggang Aksi Anarkistis

Oleh karena itu, kata Mahfud, Pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang berujuan menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud MD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com