JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pembentukan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tidak melanggar ketentuan pembentukan undang-undang meski pembahasan dan pengesahannya di DPR dilakukan dalam satu masa sidang.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam sidang pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang, yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (8/10/2020).
Dalam persidangan ini, Sri Mulyani mewakili presiden dan pemerintah.
"Bahwa pembahasan atas RUU yang disampaikan pemerintah dilakukan oleh DPR pada masa persidangan yang sama tidak melanggar ketentuan Pasal 22 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945," kata Sri Mulyani dipantau melalui siaran langsung YouTube MK RI, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Perppu Covid-19 Disahkan, Istana Apresiasi DPR
Sri Mulyani menjelaskan, Undang-undang 2/2020 merupakan UU yang ditetapkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Perppu itu diterbitkan pemerintah pada akhir Maret 2020. Kemudian, pada 1 April, pemerintah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Perppu tersebut sebagai UU ke DPR.
Perppu itu lantas disahkan DPR pada 12 Mei 2020 melalui rapat paripurna DPR ke-15.
Apabila dirunut, penerbitan Perppu, pembahasan penetapan Perppu sebagai UU dan pengesahan penetapan Perppu sebagai UU, dilakukan dalam satu masa sidang DPR, yakni masa sidang ke-3.
Pemerintah pun yakin tak ada larangan sehingga UU 2/2020 tetap memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang.
Baca juga: Dahulukan Pengujian Perppu Penanganan Covid-19, Hakim MK Minta Dimaklumi
"Pemerintah telah meneliti tidak ada larangan untuk melakukan pembahasan, pengesahan Perppu dalam masa persidangan yang sama dengan saat pengajuan RUU oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah justru memandang, dilakukannya pembahasan RUU dalam masa persidangan yang sama dengan pengesahannya menujukkan kesadaran DPR untuk menyelamatkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.
Ia menyebut, DPR paham bahwa Perppu yang mengatur tentang Penanganan Covid-19 ini harus segera disahkan sebagai undang-undang.
"Bahwa dengan demikian proses persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi Undang-undang 2/2020 telah memenuhi formalitas pengesahan Perppu sesuai diatur dalam Pasal 22 Ayat (2) Undang undang Dasar 1945," kata Sri Mulyani.
Untuk diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.
Baca juga: Komisi XI DPR: Perppu Penanganan Covid-19 Berpotensi Langgar Konstitusi
Sejak undang-undang tersebut disahkan, sejumlah pihak mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya, hingga kini ada tujuh permohonan pengujian UU 2/2020 di MK.
Pemohon dalam perkara pengujian ini berasal dari berbagai kalangan. Salah satu permohonan diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Dalam permohonannya, Amien Rais dkk menyoal UU 2/2020 secara formil dan materil. Secara formil, UU ini dinilai melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan karena Perppu 2/2020 diterbitkan, dibahas, hingga disahkan sebagai UU 2/2020 dalam satu masa sidang DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.