Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Lengkap Perpres Pengadaan dan Vaksinasi Covid-19 yang Diteken Jokowi

Kompas.com - 08/10/2020, 09:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkkan aturan terkait road map percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan langkah vaksinasi yang hendak dilaksanakan kepada masyarakat.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Jokowi pada 5 Oktober lalu.

Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, yang meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca juga: Update Terkini Vaksin Covid-19: dari Indonesia hingga Dunia

Dalam pengadaan vaksin, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang nantinya akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan untuk kegiatan vaksinasi. Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun tiga tahun terhitung mulai dari 2020-2022.

Adapun Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan.

Berikut aturan selengkapnya:

1. Pengadaan vaksin

Kegiatan pengadaan vaksin meliputi penyediaan vaksin serta peralatan pendukung dan logistik lain yang diperlukan. Kegiatan itu juga meliputi distribusi vaksin yang telah disediakan hingga ke titik serah yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Vaksin Covid-19, Ini Ketentuan soal Vaksinasi di Indonesia

Adapun peralatan pendukung yang dimaksud meliputi syringe, kapas alkhohol, alat pelindung diri, cold chain, cadangan sumber daya listrik, tempat sampah limbah berbahaya dan beracun hingga cairan antiseptik berbahan dasar alkhohol.

Dalam pengadaannya, Kemenkes dapat menugaskannya kepada PT Bio Farma (Persero), selaku badan usaha milik negara di bidang farmasi. Bio Farma sendiri dapat melibatkan dua anak usahanya, yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk dalam upaya pengadaan tersebut.

Selain itu, Bio Farma juga dapat bekerjasama dengan badan usaha/lembaga baik dalam maupun luar negeri serta menetapkan ketentuan kerjasama pelaksanaan pengadaan vaksin.

Selain Bio Farma, Kemenkes juga dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia. Dalam hal ini, badan usaha yang dimaksud meliputi badan usaha nasional maupun asing yag dianggap memenuhi persyaratan dalam pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai bidang usaha.

Baca juga: Menkes Terawan Berwenang Tetapkan Harga Vaksin Covid-19

Selain itu, Kemenkes juga dapat bekerjasama dengan lembaga/badan internasional untuk pengadaan vaksin tersebut. Namun, kerjasama yang bisa dilakukan hanya terbatas sampai pada penyediaan vaksin saja.

Kerjasama ini dapat dilakukan setelah ada penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan/atau penyediaan vaksin Covid-19.

Lembaga/badan internasional yang dapat diajak kerjasama tak hanya mencakup The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI) dan The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), tetapi juga dengan lembaga/badan internasional lainnya.

Proses kerjasama dilakukan Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kemenkes. Dalam hal ini, Kemenlu dapat membayarkan sejumlah dana yang diperlukan dan dipersyaratkan lembaga/badan internasional setelah berkoordinasi dengan Kemenkes.

Baca juga: Presiden Tugaskan Bio Farma Lakukan Pengadaan Vaksin Covid-19

Ilustrasi vaksin Covid-19, vaksin virus coronaShutterstock Ilustrasi vaksin Covid-19, vaksin virus corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com