Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Tak Jadikan Covid-19 Alasan Bungkam Unjuk Rasa

Kompas.com - 06/10/2020, 22:52 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi mengingatkan Polri agar tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan membubarkan aksi unjuk rasa.

Hal itu disampaikan terkait terbitnya surat telegram Kapolri yang melarang aksi buruh menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU.

“Mengingatkan Kepolisian RI untuk tidak menjadikan Covid-19 alasan untuk menghalangi atau membubarkan pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum,” kata perwakilan tim, Rizki Yudha, dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/10/2020).

Tim advokasi beranggotakan berbagai organisasi bantuan hukum atau organisasi masyarakat sipil, seperti LBH Masyarakat, YLBHI, Kontras, KASBI, Walhi, dan LBH Pers.

Baca juga: KSPSI Akan Ajukan Uji Materiil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Menurut tim advokasi, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, ada ancaman pidana bagi mereka yang menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum, seperti tertuang dalam Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Rizki, pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum hanya dapat dibatasi oleh UU.

Sejauh ini, katanya, belum ada UU yang melarang penyampaian pendapat di tengah pandemi, meskipun tetap harus menaati protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

Baca juga: KSPSI: Banyak Advokat yang Mau Berjuang Bersama Buruh di MK

Menurut tim advokasi, telah ada sejumlah aksi dan kegiatan sebelum aksi menolak UU Ciptaker tersebut.

Akan tetapi, mengacu pada keterangan Rizki, tak ada ancaman pidana dengan UU Kekarantinaan Kesehatan bagi pesertanya.

Untuk itu, Polri pun diminta independen dan tidak diskriminatif dalam menegakkan hukum.

“Khususnya ketika DPR dan pemerintah yang terus membahas UU Omnibus Law Cipta Kerja, meski di tengah ancaman pandemi Covid-19,” tuturnya.

“Karena itu jangan kemudian ketika rakyat sebagai pemilik kedaulatan turun ke jalan mengkritik pemerintah dan DPR, kepolisian berlaku diskriminatif,” sambung Rizki.

Baca juga: Ini Pemicu Kericuhan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.

Isinya berupa 12 perintah Kapolri kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Di antaranya yaitu, perintah melakukan deteksi dini, mencegah aksi unras guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, kontra narasi, menyiapkan rencana pengamanan, hingga penegakkan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com