Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Nilai Aturan PKPU Pilkada Tak Tegas, Pemerintah Bisa Keluarkan Perppu

Kompas.com - 03/10/2020, 11:12 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi tidak sepenuhnya mampu melindungi keselamatan masyarakat.

Menurut dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tidak begitu kuat untuk memberikan sanksi tegas bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Aturan-aturan yang dibuat saya kira tanggung ya, PKPU Nomor 13/2020 itu memang sudah menyediakan sanksi bagi setiap pelanggar protokol kesehatan pada tahapan pilkada, tapi kemudian sanksi-sanksi itu sebegitu ringannya," kata Lucius dalam diskusi daring Populi Center dan Smart FM, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: KPU Klaim PKPU 13/2020 Cukup Tegas Atur Protokol Kesehatan pada Pilkada

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 memang menjadi pegangan penyelenggara pemilu dan pemerintah dalam menangani pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pasal 88 A PKPU Nomor 13/2020 menyebutkan, jika ada yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, Bawaslu dapat memberi peringatan tertulis.

Apabila sudah diperingatkan tertulis, tetapi protokol kesehatan tetap tak dijalankan, Bawaslu bisa menyampaikan rekomendasi ke kepolisian. Rekomendasi berisi permintaan agar pelanggar diberi sanksi sesuai perundang-undangan.

Lucius berpendapat, pada kenyataannya koordinasi antara penyelenggara pemilu dan kepolisian tidak berjalan dengan baik.

Baca juga: Penerapan PKPU Pilkada Diminta Tegas, DPR: Bisa Dievaluasi jika Banyak Pelanggaran

Dia khawatir pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan terus terjadi.

"Koordinasi antara KPU, Bawaslu, dengan kepolisian juga tidak sebegitu kuat diatur dalam peraturan sehingga dalam praktek di lapangan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi itu menjadi sesuatu yang lumrah dan akan terus terjadi dalam proses-proses selanjutnya," ujarnya.

Karena itu, dia mendorong agar pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Pilkada.

Dengan demikian, penerapan protokol kesehatan dan sanksi-sanksi bagi para pelanggar memiliki payung hukum yang kokoh.

"Saya kira membuat DPR, KPU, pemerintah harus memikirkan lagi bagaimana memastikan kemudian antisipasi terhadap proses pelanggaran yang terjadi itu diberikan sanksi yang tegas dan itu harus diatur dalam peraturan yang cukup kuat, misalnya perppu," kata Lucius.

Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com