Salin Artikel

Formappi Nilai Aturan PKPU Pilkada Tak Tegas, Pemerintah Bisa Keluarkan Perppu

Menurut dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tidak begitu kuat untuk memberikan sanksi tegas bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Aturan-aturan yang dibuat saya kira tanggung ya, PKPU Nomor 13/2020 itu memang sudah menyediakan sanksi bagi setiap pelanggar protokol kesehatan pada tahapan pilkada, tapi kemudian sanksi-sanksi itu sebegitu ringannya," kata Lucius dalam diskusi daring Populi Center dan Smart FM, Sabtu (3/10/2020).

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 memang menjadi pegangan penyelenggara pemilu dan pemerintah dalam menangani pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pasal 88 A PKPU Nomor 13/2020 menyebutkan, jika ada yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, Bawaslu dapat memberi peringatan tertulis.

Apabila sudah diperingatkan tertulis, tetapi protokol kesehatan tetap tak dijalankan, Bawaslu bisa menyampaikan rekomendasi ke kepolisian. Rekomendasi berisi permintaan agar pelanggar diberi sanksi sesuai perundang-undangan.

Lucius berpendapat, pada kenyataannya koordinasi antara penyelenggara pemilu dan kepolisian tidak berjalan dengan baik.

Dia khawatir pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan terus terjadi.

"Koordinasi antara KPU, Bawaslu, dengan kepolisian juga tidak sebegitu kuat diatur dalam peraturan sehingga dalam praktek di lapangan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi itu menjadi sesuatu yang lumrah dan akan terus terjadi dalam proses-proses selanjutnya," ujarnya.

Karena itu, dia mendorong agar pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Pilkada.

Dengan demikian, penerapan protokol kesehatan dan sanksi-sanksi bagi para pelanggar memiliki payung hukum yang kokoh.

"Saya kira membuat DPR, KPU, pemerintah harus memikirkan lagi bagaimana memastikan kemudian antisipasi terhadap proses pelanggaran yang terjadi itu diberikan sanksi yang tegas dan itu harus diatur dalam peraturan yang cukup kuat, misalnya perppu," kata Lucius.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/03/11120981/formappi-nilai-aturan-pkpu-pilkada-tak-tegas-pemerintah-bisa-keluarkan

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke