Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Setara PNS, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Kompas.com - 03/10/2020, 06:46 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jokowi menandatangani aturan tersebut untuk diundangkan pada 29 September 2020.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko mengatakan, perpres tersebut diterbitkan karena pemerintah telah melakukan seleksi PPPK pada 2019.

Menurut dia, seleksi diikuti 71.000 peserta yang memenuhi persyaratan. Hasilnya, ada 51.000 peserta yang lulus seleksi PPPK.

"Atas dasar itu perlu ditetapkan aturan gaji, karena belum, maka ditetapkanlah melalui Perpres (98/2020)," kata Teguh, dilansir dari Kontan.co.id pada Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: Perpres Jokowi: PPPK Bergaji Setara PNS, Tertinggi Rp 6,78 Juta, Terendah Rp 1,7 Juta

Teguh mengatakan, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

"Jadi nanti tergantung jabatannya mereka. Jadi kalau di PNS ada namanya kelas jabatan I sampai kelas jabatan XVII," ujar dia.

Teguh mengatakan, pengelompokan PPPK yang lulus seleksi di antaranya tergantung keahlian dan latar belakang pendidikan. Ia mengatakan, dari 51.000 yang lulus seleksi, sebagian besar merupakan guru yang ada di bawah pemerintah daerah.

"Kebanyakan karena ini guru, pendidikan minimalnya S1, maka S1 dia duduk di klasifikasi golongan IX," ucap dia.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS

Teguh melanjutkan, 51.000 peserta yang telah lulus seleksi sudah diangkat menjadi PPPK jika sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Sebab, saat ini pihaknya tengah memproses agar semua peserta yang lulus seleksi mendapatkan SK pengangkatan.

"Sudah resmi diangkat kalau sudah terima SK. Karena itu, kami semua bekerja keras memproses agar mereka dapat segera menerima SK," ucap dia.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, adanya perpres ini membuat kepastian gaji dan tunjangan untuk PPPK.

Namun, tepat atau tidaknya kebijakan ini harus dilihat setelah implementasi dalam kurun waktu tertentu.

"Sudah diatur sedemikian sudah oke, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan," kata Agus.

Baca juga: Penggugat UU ASN Ingin MK Maknai Tenaga Honorer Bagian dari PPPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com