Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Setara PNS, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Kompas.com - 03/10/2020, 06:46 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jokowi menandatangani aturan tersebut untuk diundangkan pada 29 September 2020.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko mengatakan, perpres tersebut diterbitkan karena pemerintah telah melakukan seleksi PPPK pada 2019.

Menurut dia, seleksi diikuti 71.000 peserta yang memenuhi persyaratan. Hasilnya, ada 51.000 peserta yang lulus seleksi PPPK.

"Atas dasar itu perlu ditetapkan aturan gaji, karena belum, maka ditetapkanlah melalui Perpres (98/2020)," kata Teguh, dilansir dari Kontan.co.id pada Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: Perpres Jokowi: PPPK Bergaji Setara PNS, Tertinggi Rp 6,78 Juta, Terendah Rp 1,7 Juta

Teguh mengatakan, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

"Jadi nanti tergantung jabatannya mereka. Jadi kalau di PNS ada namanya kelas jabatan I sampai kelas jabatan XVII," ujar dia.

Teguh mengatakan, pengelompokan PPPK yang lulus seleksi di antaranya tergantung keahlian dan latar belakang pendidikan. Ia mengatakan, dari 51.000 yang lulus seleksi, sebagian besar merupakan guru yang ada di bawah pemerintah daerah.

"Kebanyakan karena ini guru, pendidikan minimalnya S1, maka S1 dia duduk di klasifikasi golongan IX," ucap dia.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS

Teguh melanjutkan, 51.000 peserta yang telah lulus seleksi sudah diangkat menjadi PPPK jika sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Sebab, saat ini pihaknya tengah memproses agar semua peserta yang lulus seleksi mendapatkan SK pengangkatan.

"Sudah resmi diangkat kalau sudah terima SK. Karena itu, kami semua bekerja keras memproses agar mereka dapat segera menerima SK," ucap dia.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, adanya perpres ini membuat kepastian gaji dan tunjangan untuk PPPK.

Namun, tepat atau tidaknya kebijakan ini harus dilihat setelah implementasi dalam kurun waktu tertentu.

"Sudah diatur sedemikian sudah oke, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan," kata Agus.

Baca juga: Penggugat UU ASN Ingin MK Maknai Tenaga Honorer Bagian dari PPPK

Ketentuan perpres

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.

Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Kemenpan RB: Masih Banyak Masyarakat Tertipu Penerimaan CPNS

Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Kemudian, perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.

Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Hingga September, Kemenpan RB Telah Pangkas 29.466 Jabatan Eselon

***

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Penjelasan Kementerian PANRB terkait gaji dan tunjangan PPPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com