JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam Perpres tersebut gaji PPPK paling rendah yakni golongan I a sebesar Rp 1.747.900. Adapun gaji tertinggi yakni PPPK dengan golongan IV e mencapai Rp 6.786.500.
Ketentuan itu termaktub dalam rincian gaji PPPK di tiap golongan di dalam Perpres yang diundangkan pada 29 September itu.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS
Perpres tersebut juga mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian ketentuan tunjangan PPPK berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Baca juga: Menteri PAN-RB Usulkan Gaji dan Tunjangan PPPK Lebih Besar
Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.
Baca juga: Penggugat UU ASN Ingin MK Maknai Tenaga Honorer Bagian dari PPPK
Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.
Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.