Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Ungkap Dasar Penetapan Harga Tertinggi Tes Swab Rp 900.000

Kompas.com - 02/10/2020, 17:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menjelaskan alasan ditetapkannya harga acuan tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri.

Dia menyebut selama ini ada perbedaan (disparitas) dari biaya tes swab yang dilakukan secara mandiri.

"Untuk itu perlu penetapan batas tertinggi dengan memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya," ujar Abdul Kadir sebagimana dikutip dari siaran konferensi pers yang ditayangkan Kompas tv, Jumat (2/10/2020).

"Tentunya dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Tes Swab Mandiri Rp 900.000

Abdul Kadir mengungkapkan, penetapan harga acuan tertinggi tes swab ini telah melalui tiga kali pembahasan antara Kemenkses dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, juga berdasarkan analisis dan survei kedua pihak dari fasilitas kesehatan yang ada.

"Sebagai acuan di dalam penghitungan batas tertinggi pengambilan swab, kami hitung komponen biaya yang terdiri dari beberapa hal," tutur Abdul Kadir.

Baca juga: Harga Tes Swab Tertinggi Rp 900.000, Dinkes Daerah Diminta Awasi Faskes

Pertama, jasa pelayanan atau jasa SDM.

Menurutnya, pihaknya telah menghitung jasa pelayanan yang terdiri atas jasa dokter mikrobiologi klinis atau dokter patologi klinis, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel dan jasa ahli teknologi laboratorium medis (ATLM).

Kedua, komponen bahan habis pakai yang terdiri dari berbagai macam alat habis pakai dan termasuk di dalamnya APD level III.

"Di samping itu kami juga menghitung harga reagen. Yakni terdiri dari reagen ekstraksi dan harga reagen PCR itu sendiri," ungkal Abdul Kadir.

Baca juga: Harga Swab Test Rp 900.000, Faskes yang Tak Patuh Akan Dapat Teguran

"Kemudian, kami hitung biaya pemakaian listrik, air, telpom maintenance alat, biaya pendaftaran hingga pengiriman hasil tes swab," lanjutnya.

Sebelumnya, Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000.

Dia menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com