Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Anas Urbaningrum Sebut Istilah Pengurangan Hukuman Tidak Tepat

Kompas.com - 02/10/2020, 15:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara mengatakan, istilah pengurangan hukuman atas dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) Anas tidak tepat.

Sebab, putusan PK yang menghukum Anas 8 tahun penjara tersebut sama dengan hukuman yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.

"Perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah "menyunat", tetapi memotong hukuman, yang pada pokoknya menerangkan kembali pada putusan tingkat pertama (yang menyidangkan perkara secara langsung)," kata Rio dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Hukuman Didiskon MA, Ini Perjalanan Vonis Kasus Anas Urbaningrum

Atas putusan PK tersebut, Rio menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih adil dibanding putusan PK karena putusan di tingkat banding itu mengoreksi putusan tingkat pertama dari 8 tahun menjadi 7 tahun.

Ia menambahkan, putusan tingkat pertama yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun tidak menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik terhadap Anas.

Pencabutan hak politik Anas baru diputuskan pada putusan kasasi tanpa batasan kemudian dibatasi menjadi lima tahun di tingkat PK.

"Sehingga, tidak ada sunatan hukuman. Melainkan hanya kembali pada putusan tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," ujar Rio.

Baca juga: MA Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Daftar Koruptor yang Dapat Keringanan Tambah Panjang

Rio menuturkan, berdasarkan novum dan kekhilafan hakim pada tingkat kasasi, putusan PK semestinya dapat lebih baik dari putusan di tingkat banding.

"Karena novumnya sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangatlah nyata. Harusnya klien kami dibebaskan," kata dia.

Kendati demikian, ia tetap menghormati putusan majelis hakim PK.

Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Baca juga: Ini Alasan MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 Jadi 8 Tahun

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.

Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.

Adapun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com