JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordintaor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi waktu dua minggu bagi Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF) untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Pendeta Yeremia Zanambani.
"Tim ini diberi tugas mulai dari awal keluar SK sampai dua minggu ke depan untuk melaporkan hasil ke Kemenko Polhukam," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).
Mahfud menjelaskan, pembentukan TGPF ini juga tak lepas adanya masukan dari tokoh masyarakat hingga Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).
Mereka menginginkan agar pelaku penembakan Pendeta Yeremia dapat diproses hukum.
Baca juga: TGPF Kasus Penembakan Pendeta di Papua Diisi BIN hingga Kompolnas, Ini Daftarnya
Kendati tim ini sudah mulai bekerja, namun pihaknya meminta agar kepolisian tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan Pendeta Yeremia.
"Pemerintah sudah minta Polri agar terus melakukan proses hukum, menyidik kasus ini," ungkap Mahfud.
Mahfud menegaskan, upaya penegakkan hukum dalam kasus penembakan tersebut akan dilakukan secara cepat dan transparan.
"Dalam waktu cepat dan cara yang transparan, bisa dilihat oleh masyarakat," kata dia.
Baca juga: Mahfud Sebut TNI-Polri Tak Bisa Akses Periksa Jenazah Pendeta Yeremia
Pembentukan TGPF ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bernomor 83 tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya.
Kepmen ini ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan