Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/10/2020, 14:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengisi struktur Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani.

Itu berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bernomor 83 tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya yang ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).

"Tim terdiri dari dua komponen (komponen pengarah dan tim investigasi lapangan)," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Mahfud MD Bentuk TGPF Kasus Penembakan Pendeta Yeremia

Mahfud mengatakan, pembentukan TGPF ini terjadi setelah sebelumnya ada masukan dari tokoh masyarakat Papua hingga Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).

Mereka menginginkan agar proses hukum dalam kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia ditegakkan.

"(Mereka) minta segera dilakukan penegakan hukum seberat-beratnya dan segera bentuk tim pencari fakta," kata Mahfud.

Selain untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia pada Sabtu (19/9/2020), TGPF ini juga akan menyelidiki kasus penembakan lainnya yang terjadi pada pertengahan September 2020.

Baca juga: Mahfud Sebut TNI-Polri Tak Bisa Akses Periksa Jenazah Pendeta Yeremia

Tiga kasus tersebut meliputi tewasnya seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).

Kemudian, kasus penembakan yang menewaskan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar.

Pratu Dwi Akbar tewas usai kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).

Dengan demikian, total kasus yang akan diselidiki tim ini terdapat empat kasus

Baca juga: Peneliti LIPI: Kasus Pendeta Yeremia Tak Bisa Diselesaikan dengan Santunan

Adapun komposisi TGPF ini sebagai berikut:

Penggung Jawab:

1. Mahfud MD

Ketua Pengarah:

1. Sekjen Kemenko Polhukam: Tri Soewandono

Anggota Pengarah:

1. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Purnomo Sidi

2. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam Lutif Rauf

3. Deputi Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Rudianto

4. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Armed Wijaya

5. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Janedjri M Gaffar

6. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Rus Nurhadi Sutedjo

7. Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani

8. BIN: Imron Cotan

9. Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Bidang Komunikasi Rizal Mustary

10. Tokoh Masyarakat Adat Papua: Michael Manufandu

Ketua Tim Investigasi Lapangan:

1. Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto

Anggota Tim Investigasi Lapangan:

1. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo

2. Tokoh Masyarakat: Makarim Wibisono

3. Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi PGI Jhony Nelson Simanjuntak

4. Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia Timika Henok Bagau

5. Rektor Universitas Cendrawasih Apolo Safonpo

6. Tokoh Masyarakat Papua: Constan Karma'

7. Tokoh Masyarakat Papua: Thoha Abdul Hamid

8. Tokoh Masyarakat Papua: Samuel Tabuni

9. Tokoh Pemuda Papua: Victor Abraham Abaidata

10. Universitas Udayana Bali: I Dewa Gede Palguna

11. UGM: Bambang Purwoko

12. Staf Khusu Menko Polhukam Bidang Hubungan Kelembagaan Budi Kuncoro

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com