Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Kompas.com - 01/10/2020, 16:31 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-16 pada Kamis (1/10/2020).

Setelah gelar perkara, rupanya masih belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik kepolisian dalam kasus tersebut.

"Belum (menetapkan tersangka)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan pada Kamis.

Sebagai informasi, P-16 merupakan surat perintah penunjukkan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara sebuah tindak pidana.

Baca juga: Polisi Gelar Perkara dengan JPU soal Kasus Kebakaran Kejagung

Kendati demikian, Awi meyakini proses penyidikan akan segera mengarah pada pelaku terkait kebakaran tersebut.

"Nanti pasti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan saya belum ada keterangan dari penyidik," ucap dia.

Gelar perkara yang berlangsung selama 3,5 jam itu dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana serta tim jaksa peneliti turut menghadiri gelar perkara.

Baca juga: LPSK Minta Saksi Tak Khawatir Beri Keterangan Soal Kebakaran Kejagung

Pada kesempatan itu, penyidik menyampaikan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan kepada jaksa peneliti.

Selanjutnya, saran dan pendapat yang diterima penyidik itu akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara.

Menurut Awi, gelar perkara itu dilakukan supaya pelimpahan berkas kepada jaksa peneliti nantinya dapat berjalan lancar.

“Biar nanti kalau sudah tahap 1 bisa berjalan dengan lancar, jangan sampai berkas bolak-balik,” tutur dia.

"Jadi istilahnya kita akan sinkronisasi, kita sampaikan apa fakta-fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan ini," sambung dia.

Baca juga: Batal Hari Ini, Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kejagung Dilakukan Besok

Selain itu, kegiatan penyidikan juga masih terus dilaksanakan polisi hingga hari ini, termasuk pemeriksaan saksi.

Penyidik memeriksa empat orang saksi pada hari ini yang terdiri dari, staf ahli Jaksa Agung, anggota Biro Hukum Kejagung, staf Kementerian Perdagangan dan penjual mintak pembersih (dust cleaner) merek TOP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com