JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Kamis (1/10/2020) pukul 12.00 WIB, mencatat, ada 135.480 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam situs web www.covid19.go.id yang dikutip Kompas.com, Kamis sore.
Data sama juga menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 4.174 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut membuat pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 291.182 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret lalu.
Baca juga: UPDATE: Kasus Covid-19 Indonesia Lewati 290.000, Ada 4.174 Kasus Baru
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 3.540 orang.
Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Sehingga total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 218.487 orang.
Baca juga: UPDATE 1 Oktober: Tambah 3.540 Orang, Pasien Sembuh dari Covid-19 Kini 218.487
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah sebanyak 116 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 10.856 orang.
Lebih lanjut, terdapat 497 kabupaten/kota yang terpapar Covid-19 di 34 provinsi.
Baca juga: UPDATE 1 Oktober: Tambah 116, Pasien Covid-19 Meninggal Jadi 10.856
Tentang suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.