Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga September, Kemenpan RB Telah Pangkas 29.466 Jabatan Eselon

Kompas.com - 30/09/2020, 20:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemangkasan terhadap 29.466 jabatan eselon III, IV dan V.

Dwi menyebut, total pemangkasan ini setara dengan persentase sebesar 70 persen.

"Hingga saat ini, penyederhanaan di kementerian/lembaga sudah berjalan kurang lebih 70 persen," ujar Dwi dalam rapat secara virtual bersama para sekretaris daerah dari seluruh Indonesia, Rabu (30/9/2020).

Dwi merinci, untuk eselon III telah dilakukan pemangkasan sebanyak 3.680 jabatan, atau dari yang semula 8.786 jabatan menjadi 5.106 jabatan.

Baca juga: Menpan RB Sebut Pemangkasan Eselon di Lembaga Pemerintah Hampir 70 Persen

Untuk eselon IV telah dipangkas sebanyak 10.993 jabatan, atau dari yang semula 30.123 jabatan menjadi hanya tersisa 19.130 jabatan.

"Jadi sudah hampir separuh berkurang jabatan esleon IV di kementerian/lembaga," ungkap Dwi.

Terakhir, untuk eselon V telah dilakukan pemangkasan sebanyak 14.793 jabatan, atau dari 19.856 jabatan menjadi 5.072 jabatan.

Dwi melanjutkan, penyederhanaan birokrasi antara lain dilakukan dengan cara perampingan dan pemangkasan jabatan struktural dan dialihkan ke jabatan fungsional yang lebih menghargai kompetensi dan keahlian.

Dwi menyebut, pemangkasan ini adalah langkah mendasar untuk memecah masalah birokrasi yang lamban dan berbelit-belit.

Baca juga: Jokowi: Terlalu Banyak Eselon, Anggaran Habis untuk Hal Rutin

"Harapannya, penyederhanaan birokrasi ini dapat mempercepat pengambilan keputusan dan makin cepat dalam memberikan pelayanan kepada dunia usaha dan masyarakat," tambah Dwi.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pemangkasan eselon di lembaga pemerintah akan dilakukan bertahap.

"Arahan Bapak Presiden hati-hati. Bertahap tapi cepat karena menyangkut layanan publik, mempercepat investasi. Kami ingin paling lama enam bulan konsep itu cepat, dengan konsep matang tinggal memasukkan saja," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Tjahjo menambahkan, Kemenpan RB telah menyusun program pemangkasan eselon di kementerian dan lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

Program tersebut telah dipaparkan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan di pusat dan daerah.

Baca juga: Menhub Ajak Eselon 1 Tak Naik Mobil Lagi untuk ke Kantor

Nantinya Kemenpan RB akan menampung masukan dari seluruh kementerian dan lembaga agar program dapat dijalankan dengan baik.

Tjahjo menambahkan, pemangkasan eselon tersebut sangat penting dilakukan untuk memperlancar masuknya investasi ke Indonesia dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Karena daerah harus mempercepat izin investasi. Kemudian dengan izin investasi yang cepat pertumbuhan ekonomi daerah juga akan maju," ujar Tjahjo.

"Jadi reformasi birokrasi jujur sekarang ini baru operasi kulitnya saja padahal untuk membuat reformasi birokrasi itu harus operasi jantung. Ada reformasi budayanya, strukturalnya," lanjut politisi PDI-P itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com