Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Beri Toleransi kepada Pejabat yang Kumpulkan Massa

Kompas.com - 30/09/2020, 18:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar kepala daerah tidak memberikan toleransi kepada pejabat yang mengumpulkan massa pada tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Kepala daerah didorong tidak menoleransi pengumpulan massa. Apalagi jika dilakukan oleh pejabat. Tidak boleh. Itu akan memberikan contoh yang sangat buruk," kata Tito dalam rapat pengamanan Pilkada 2020 dan evaluasi APBD yang digelar secara daring, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Mendagri: Kesuksesan Pilkada 2020 Diukur dari Minimnya Klaster Covid-19

Tito menyarankan kepala daerah dan pejabat daerah memberikan contoh yang baik pada masa pandemi ini.

Sebab, contoh buruk dari kepala daerah atau pejabat akan ditiru oleh para paslon, pendukung serta masyarakat.

"Kalau rekan-rekan memberi contoh buruk, akan diikuti oleh paslon. Mereka itu sudah ingin mendapat suara sebanyak-banyaknya, ingin mengumpulkan orang sebanyak-banyaknya," ungkap Tito.

"Itulah yang harus didorong. Ini adalah tantangan bagi kitam Baru kali ini sejak 1945 kita menghadapi pilkada yang extraordinary," lanjutnya menegaskan.

Baca juga: Anggaran Pengamanan Pilkada Belum Tuntas, Mendagri Peringatkan Pemda

Dalam kesempatan yang sama, Tito juga menyebut salah satu tolok ukur kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2020 adalah minimnya klaster penularan Covid-19.

Karenanya, Tito mengimbau semua pihak yang terlibat dalam pilkada tahun ini menguasai betul berbagai peraturan tentang protokol kesehatan.

"Kesuksesan pilkada diukur tidak terjadi klaster atau minimnya klaster dari pilkada," ujar Tito.

"Hal itu diawali dari Peraturan KPU tentang larangan apa saja yang boleh dan tidak boleh. Tolong kuasai betul PKPU, juga perundang-undangan lainnya seperti wabah penyakit menular, kekarantina kesehatan, KUHP dan lainnya," lanjutnya.

Menurut Tito, kerumunan massa yang tidak sesuai dengan PKPU harus dilarang.

Selain itu, Tito kembali mengingatkan pelaksanaan rapat umum dalam kampanye sepenuhnya sudah dilarang. Dia menyarankan kampanye dilakukan secara daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com