JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, sepanjang Januari sampai Agustus 2020, Polri mengungkap 29.615 kasus narkoba di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan Idham dalam rapat kerja Komisi III secara virtual, Rabu (30/9/2020).
"Terkait peredaran narkoba dari Januari sampai Agustus 2020 Polri mengungkap kasus narkoba sebanyak 29.615 perkara. Dengan 38.690 tersangka," kata Idham.
Idham mengatakan, Polri berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sabu, ganja, ektasi, heroin dan kokain.
"Barang bukti narkoba yang di antara lain sabu 4,75 Ton, ganja 41,5 Ton, dan di luar area kurang lebih 77,1 hektar, ektasi 637.771 butir , heroin 39, 4 Kg, dan kokian 306 gram," ujarnya.
Baca juga: Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Diminta Surati Kapolri Tindak Kasus Narkoba di Sumut
Idham mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut melibatkan Satgasus merah putih Polri, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Sumatera Utara, Polrestabes Surabaya dan Bareskrim Polri.
Di samping itu, Idham mengatakan, dalam penanganan tindak pidana korupsi periode 2018-2020, pihaknya menangani 2.382 perkara.
Menurut Idham, dari 2.382 perkara tersebut, sebanyak 2.113 perkara telah diselesaikan.
Ia juga mengatakan, dalam tindak pidana korupsi, kepolisian berhasil menyelematkan uang negara sebesar Rp 3,6 Triliun.
"Total kerugian negara sebesar 7,3 T dan berhasil menyelamatkan uang negara 3,6 T sepanjang tahun 2020 saja," kata Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.