JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kegiatan menyiarkan ulang konten milik pihak lain adalah legal sepanjang pihak yang melakukan siaran ulang tersebut mendapat izin dari pemilik konten.
Hal ini ditegaskan MK dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
MK menolak uji materi kedua ketentuan tersebut yang dimohonkan oleh PT Nadira Intermedia Nusantara.
"Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU 28/2014 melarang penyiaran ulang siaran sepanjang materinya mengandung hak cipta orang lain, harus seizin pemegang hak cipta yang bersangkutan," kata Hakim MK Saldi Isra saat membacakan sidang putusan yang disiarkan YouTube MK RI, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara
Sebagaimana bunyi UU, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Oleh karena itu, sifat hak eksklusif tersebut memberikan kebebasan kepada pencipta dalam melaksanakan haknya.
Siapa pun, tanpa kecuali dilarang menggunakan hak cipta orang lain tanpa persetujuan pemilik atau pemegang hak cipta yang dimaksud.
Mahakamah berpandangan, tujuan dibentuknya UU ITE dan UU Hak Cipta adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi lembaga penyiaran.
Apabila negara tidak memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi, akan timbul ketidakpastian hukum dalam kerangka perlindungan hak cipta.
"Dalam konteks itu, meskipun setiap orang berhak, antara lain, menyampaikan informasi yang dalam konteks norma Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 adalah mentransmisikan, orang tersebut harus memahami bahwa informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas adalah hak milik atau hak cipta orang lain," ujar Saldi.
"Maka orang tersebut wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu," kata dia.
Baca juga: Aparat Tetapkan Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK menolak permohonan uji materi yang dimohonkan PT Nadira Intermedia Nusantara.
Semula, dalam permohonannya, pemohon meminta agar ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (1) UU ITE yang berisi tentang larangan suatu pihak memanfaatkan konten pihak lain tanpa hak dapat dikecualikan untuk lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta.
Pemohon juga meminta supaya ketentuan dalam Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU Hak Cipta memberi kewenangan bagi lembaga penyiaran berlangganan untuk melakukan siaran ulang sebagai bagian dari hak ekonomi lembaga tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.
Sebelumnya, dikutip dari Antara, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada Rahadi Purnama Arsyad selaku Dirut PT Ninmedia Indonesia dan Jemy Penton sebagai dari Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara dengan hukuman dua tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta karena terbukti melanggar penayangan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.