Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan tentang PKWT di RUU Cipta Kerja Dihilangkan, KASBI Nilai Tenaga Kerja Makin Tak Punya Kepastian

Kompas.com - 28/09/2020, 17:23 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, diubahnya aturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kerja.

Disebutkannya, RUU Cipta kerja menghilangkan pasal 59 tentang ketenagakerjaan yang membahas PKWT.

“PKWT sebenarnya sudah sangat jelas ada aturan mainnya, pembatasannya, waktunya, tapi dalam prakteknya justru di RUU cipta kerja menghilangkan pasal 59,” kata Nining Elitos dalam diskusi RUU Cipta Kerja, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR: Aspek Perlindungan Buruh Tetap Kami Perhatikan

Dihilangkannya pasal tersebut, menurut Nining, memperlihatkan pemerintah yang semakin liberal terkait persoalan tenaga kerja dan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kerja.

“Artinya pemerintah justru kemudian semakin meliberalisasi tentang persoalan tenaga kerja, mengobral tenaga kerja kita, bagaimana ke depan itu sudah semakin enggak punya kepastian kerja, semakin upah dibayar bisa serendah-rendahnya,” ungkap Nining.

“Maka kami menyebutnya omnibus law ini tiket menuju malapetaka untuk menghancurkan manusia, sebenarnya itu yang kemudian justru terjadi,” ujar dia.

Baca juga: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas

Nining mengatakan, hak-hak rakyat dalam konstitusi negara itu harus dijamin, misalnya melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.

Namun, dalam RUU Cipta Kerja ini justru mendegradasi hak rakyat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

RUU Cipta Kerja ini, lanjut Nining, dalam pembahasannya juga tidak melibatkan partisipasi publik.

Sehingga, KASBI bersama gerakan buruh bersama rakyat sejak awal sangat keras mengkritik tentang regulasi yang sedang dibahas tersebut.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa

“Problemnya adalah kan ada landasan yang kuat asas-asas tentang perlindungan, asas-asas tentang keterbukaan partisipasi publik harusnya clear dong dari awal, ini kan enggak,” ujar dia.

“Itu yang membuat kita berkali-kali datang ke DPR, ketemu Baleg bahkan komisi 9,” ujar Nining.

Ia menyebut, gejolak dan suara-suara kritikan keras terkait RUU Cipta Kerja ini bermunculan di berbagai daerah, namun, justru tidak didengarkan oleh pemerintah.

“Karena regulasi ini di lahirkan justru bukan memastikan persoalan perlindungan, peningkatan kesejahteraan, bagaimana ke depan memastikan hukum itu berjalan tapi justru melonggarkan pelanggaran,” tutur Nining.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com