JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menilai, tahapan pengambilan nomor urut pasangan calon Pilkada 2020 sangat patuh pada penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal itu, kata dia sudah sesuai aturan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Kalau kita lihat perkembangan situasi disaat pengambilan nomor urut, ini kabarnya agak mengembirakan," kata Afif dalam diskusi online bertajuk 'Pilkada di Tengah Pandemi' Sabtu (26/9/2020).
Baca juga: Adik Ratu Atut Paling Tajir pada Pilkada Serang, Ini Jumlah Harta Kekayaannya
"Sudah sangat patuh kepada apa yang sudah diatur dalam PKPU 13 sebagai revisi PKPU 6," ujarnya.
Afif menyadari bahwa pasti masih ada kekurangan dalam pelaksanaan pengambilan nomor urut peserta Pilkada 2020.
Namun, ia menilai kondisi saat pengambilan nomor urut peserta Pilkada 2020 sudah lebih baik jika dibandingkan proses pendaftaran peserta beberapa waktu lalu.
"Kemudian proses pengambilan nomor urut yang tanggal 24 kemarin situasinya banyak berubah dan ini energi positif sebenarnya," ucap dia.
Adapun pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 digelar Kamis (24/9/2020).
Pengundian nomor urut dilakukan di KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.
Mekanisme pengundian nomor urut paslon telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU 13/2020 dari Plh Ketua KPU Ilham Saputra pada Kamis (24/9/2020).
Pasal 55 PKPU itu menyebutkan, pengundian nomor urut paslon digelar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka.
Kegiatan tersebut hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, 1 orang penghubung pasangan calon, dan 7 atau 5 anggota KPU provinsi atau 5 anggota KPU kabupaten/kota.
Baca juga: Ini Daftar 12 Daerah dan Paslon yang Mengikuti Pilkada Serentak Sulsel 2020
Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut paslon pun diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Paslon, partai politik dan tim kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut paslon. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 88B Ayat (1) PKPU 13/2020.
Pihak yang membawa iring-iringan akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.