Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Wewenang Penyelidikan Lewat Pepres, Ini yang Dikhawatirkan dari TNI

Kompas.com - 24/09/2020, 20:23 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dinilai berpotensi membuat TNI melenceng dari tugas, pokok dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan, kekhawatiran itu karena ada pasal yang memuat tentang penyelidikan sebagai bagian dari operasi intelijen pemberantasan terorisme.

Ia khawatir, melalui perpres itu, TNI melampaui wewenangnya dengan melaksanakan penyelidikan terhadap warga sipil di mana itu merupakan wewenang Polri.

"Penyelidikan terhadap warga sipil itu di luar tupoksi TNI," ujar Hasanuddin di dalam webinar bertajuk "Menimbang Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Aksi Terorisme di Negara Demokrasi" yang digelar lembaga pengwas HAM, Imparsial, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Anggota DPR Nilai Pendanaan Operasi pada Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Tak Sesuai UU

Hasanuddin menjelaskan, wewenang penyelidikan diberikan kepada TNI melalui Pasal 4 dalam Perpres itu.

Selain penyelidikan, TNI juga diberikan wewenang pengamanan serta penggalangan.

Hasanuddin juga menyoroti Pasal 3 dalam Perpres itu.

Sebab, terdapat frasa 'operasi lainnya' yang memungkinkan TNI keluar dari fungsi pertahanan negara.

Baca juga: Ketua Komisi I: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Bukan Hal Baru

Bunyinya, "Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan TNI melalui: a. kegiatan dan/atau operasi intelijen; b. kegiatan dan/atau operasi teritorial; c. kegiatan dan/atau operasi informasi dan d. kegiatan dan/atau operasi lainnya".

Menurut Hasanuddin, frasa itu perlu dijelaskan secara lebih detail agar tidak bias.

"Metodenya seperti apa? Pelibatannya seperti apa? Koordinasinya seperti apa? Durasinya berapa lama dan kemudian dilanjutkan dengan anggarannya bagaimana? Ya harus jelas itu," lanjut Hasanuddin.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, sudah rampung.

Baca juga: Jawab Para Pengkritik, TNI Tegaskan Punya Kewenangan Atasi Terorisme

"Rancangannya (Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme) sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatannya cukup seru," kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/7/2020).

"Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi," lanjut dia.

Meski begitu, Mahfud MD mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com