Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Pilkada di Tengah Pandemi

Kompas.com - 24/09/2020, 08:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SALAH satu ciri demokrasi adalah adanya rotasi kekuasaan. Sebab, bila kekuasaan di permanenkan, daulat rakyat mengalami kelongsoran.

Rotasi kekuasaan dimaksudkan untuk menghargai daulat rakyat sekaligus mencegah potensi korupsi kekuasaan. Sebab, kekuasaan yang tidak dibatasi, dipastikan cenderung pada korupsi.

Demokrasi sendiri merupakan pilihan niscaya pasca reformasi. Sebab, keruntuhan Orde Baru (Orba) di masa silam, salah satunya, karena minimnya kadar demokrasi.

Di zaman Orba, pemerintah ditopang kekuatan militer --lewat doktrin dwifungsi militer--melakukan penetrasi ke berbagai sektor pemerintahan menimbulkan pemiskinan demokrasi. Ini akhirnya berakhir di masa reformasi, ketika rezim Orba runtuh (F Budi Hardiman, 2013).

Kini, pemilihan sebagai bentuk rotasi kekuasaan didemokratisasi. Mulai dari presiden sampai kepala desa, pemilihan dilakukan secara langsung.

Khusus untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota --lazim disingkat pemilihan kepala daerah atau disebut Pilkada— diatur dengan undang-undang tersendiri yang mengalami pelbagai perubahan.

Undang-undang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Apa yang membedakan regulasi terakhir yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (kami singkat UU Pilkada 2020) dengan berbagai perundang-undangan sebelumnya.

Pertama, UU Pilkada 2020 dibentuk di tengah keprihatinan mengganasnya penyebaran Covid-19 sehingga terdapat kebijakan dan langkah-langkah luar biasa yang perlu diambil untuk dilakukan penundaan Pilkada serentak tahun 2020.

Maka, diputuskan untuk Pilkada serentak berdasarkan Pasal 120 A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 (yang disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020). Pemungutan suaranya dilaksanakan Desember 2020.

Kedua, dibuka peluang, jika pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan ketika sebagian wilayah, seluruh wilayah atau sebagian besar daerah mengalami di antaranya bencana non alam (pandemi Covid-19 dikategorikan bencana non alam) maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.

Syaratnya, ada penetapan penundaan tahapan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas persetujuan KPU, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (lihat Pasal 120, Pasal 122 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020).

Tak terima Paslon dinyatakan tak memenuhi syarat, ratusan pendukung dan simpatisan berunjukrasa di KPU Dompu, Rabu (23/9/2020).KOMPAS.COM/SYARIFUDIN Tak terima Paslon dinyatakan tak memenuhi syarat, ratusan pendukung dan simpatisan berunjukrasa di KPU Dompu, Rabu (23/9/2020).

Persoalannya, kondisi terakhir, situasi pandemi Covid-19 sudah semakin memburuk. Ketua dan Anggota KPU, Arief Budiman dan Pramono Ubaid positif terinfeksi Covid-19.

Demikian pula beberapa Komisioner KPU Daerah dan anggota stafnya seperti di Tangerang Selatan dan Makassar serta 96 pengawas Pilkada di Boyolali terinfeksi Covid-19. Ditambah 60 calon Kepala Daerah juga terindikasi positif Covid-19. (Moch Nurhasim, Kompas, 2020:6).

Sementara, belum ada keputusan pemerintah yang akan menunda pemungutan suara pada Desember 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com