Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Jangan Diberi Toleransi

Kompas.com - 23/09/2020, 16:37 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 diharapkan tidak hanya untuk memenuhi tuntutan segelintir elit politik semata. Kontestasi politik tingkat daerah yang dihelat di tengah situasi pandemi Covid-19 juga harus dapat dipastikan berjalan dengan aman bagi masyarakat.

Untuk itu, pemerintah harus dapat memastikan protokol kesehatan yang hendak diperketat di dalam revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19, ditegakkan secara tegas.

Selain itu, Maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan Kapolri, juga harus ditegakkan di lapangan.

Baca juga: Sekjen PAN Minta Pemerintah Buka Opsi Penundaan Pilkada 2020

"Di masa kampanye nanti, peran kepolisian di lapangan sangat penting untuk memastikan masyarakat menuruti kewajiban social distancing," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni seperti dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2020).

Di dalam maklumat tersebut, aparat berwenang dapat menegakkan hukum pidana jika terpaksa dilakukan. Dengan catatan, penegakan hukum bersifat ultimatum remedium, yaitu sebagai tindakan terakhir jika langkah-langkah persuasif dinilai sudah tidak bisa dilakukan karena selalu dilanggar.

Menurut Sahroni, kampanye pilkada yang akan dimulai pada 26 September merupakan salah satu tahapan yang krusial. Oleh karena itu, aparat kepolisian perlu memastikan agar seluruh kontestan pilkada dan para pendukungnya mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Baca juga: Paslon Diminta Edukasi Masyarakat agar Patuhi Protokol Kesehatan Saat Pilkada

Jangan ada toleransi

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan protokol kesehatan sebenarnya telah diatur di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

PKPU itu tak hanya mengatur kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada setiap tahapan pemilu.

Aturan itu, imbuh dia, juga harus dipatuhi oleh peserta dan pendukungnya. Berbagai pihak yang berwenang untuk mengawasi penegakkan aturan harus berani menindak para pelanggar protokol kesehatan.

"Aktivitas politik dalam pilkada silahkan dilakukan selama tak timbulkan kerumunan dan potensi penularan. Setiap kematian, korban, adalah harus dihindari apapun kegiatan kita," kata Wiku.

Baca juga: Kemendagri: Pemerintah Yakin Pilkada Bisa Jadi Alat Melawan Covid-19...

Ruang toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan harus ditiadakan. Pasalnya, hal ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

"Kami tidak bisa toleransi terjadinya aktivitas politik yang timbulkan kerumunan dan berpotensi penularan. Harus betul-betul jaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi mengatakan, PKPU yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup mengatur protokol kesehatan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Protokol itu meliputi kewajiban jaga jarak minimal 1 meter, penggunaan masker, hand sanitizer, hingga pelaksanaan kampanye secara daring.

Jika PKPU yang ada hendak direvisi, ia berharap, agar revisi yang dilakukan betul-betul melihat persoalan pandemi ini secara komprehensif dan kontekstual dalam melindungi hak hidup masyarakat sesuai konstitusi Pasal 28A UUD 1945.

Baca juga: Mendagri: Bakal Paslon yang Tak Lolos di Pilkada Jangan Picu Aksi Kekerasan

"Jangan sampai ketentuan lanjutan pelaksanaan pilkada 9 Desember hanya memenuhi tuntutan politik segelintir elit. Harus dibuka ruang analisa apabila beberapa waktu ke depan keadaan semakin memburuk, maka tidak ada opsi lain untuk menunda pilkada dan dituangkan apakah dalam bentuk Perppu atau PKPU sesuai Pasal 122A ayat (2) tentang kesepakatan KPU, pemerintah dan DPR serta pasal-pasal 210 A ayat (3) UU 6 Tahun 2020 tentang penundaan akibat bencana non-alam," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com