Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Bakal Paslon yang Tak Lolos di Pilkada Jangan Picu Aksi Kekerasan

Kompas.com - 23/09/2020, 15:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta bakal pasangan calon (paslon) yang gagal menjadi peserta Pilkada 2020 tidak melakukan aksi kekerasan.

Tito mengingatkan, ada saluran hukum yang dapat ditempuh jika bakal paslon merasa dirugikan dalam proses pencalonan kepala daerah.

Baca juga: Hasil Penetapan Paslon Pilkada 2020 Disampaikan Lewat Papan Pengumuman dan Situs Web KPU

"Yang tidak lolos, yang kecewa tidak boleh (memicu) aksi kekerasan, tak boleh ada pengumpulan massa," ujar Tito dalam rapat koordinasi bersama para camat dari seluruh Indonesia yang digelar secara virtual pada Rabu (23/9/2020).

"Sebab ada saluran di Bawaslu, PTUN maupun MA," tutur dia.

Tito mengatakan, pengumuman paslon yang lolos menjadi peserta Pilkada 2020 di 270 daerah menjadi salah satu tahapan yang genting.

Oleh sebab itu, ia berharap tidak ada pengumpulan massa.

"Sebab memang tidak diundang oleh KPU. KPU yang akan mengumumkan (paslon yang lolos). Sehingga waspadai kerumunan massa, bagi paslon yang lolos juga jangan sampai euforia," kata Tito.

Baca juga: KPU: Penetapan Peserta Pilkada 2020 Tak Mengundang Paslon

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penetapan paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2020 tidak dilakukan dengan mengundang seluruh paslon.

Namun, pihaknya memastikan bahwa seluruh mekanismenya dilakukan berdasarkan rapat pleno KPU.

"Kami sampaikan bahwa mekanisme penetapan bakal paslon yang memenuhi syarat kemudian menjadi paslon itu dilakukan melalui rapat pleno KPU," ujar Raka Sandi dalam diskusi daring bertajuk Pilkada Pandemi di Antara Kerumunan Massa, Rabu (23/9/2020).

"(Rapat pleno) diselenggarakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada dengan tidak mengundang paslon," lanjutnya.

Baca juga: KPU Targetkan Revisi PKPU Pilkada Selesai Paling Lambat Kamis Besok

 

Namun demikian, kata Raka Sandi, KPU tentu menetapkan prinsip-prinsip pilkada yang demokratis dan berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU.

Kemudian, hasil dari penetapan paslon akan diumumkan di papan pengumuman KPU, laman resmi KPU dan akun-akun resmi KPU provinsi maupun kota yang menggelar Pilkada.

Raka Sandi juga mengingatkan tahapan pengundian nomor urut paslon yang akan digelar Kamis (24/9/2020) atau besok.

Menurutnya, KPU telah berkirim surat kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tahapan itu dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Dalam surat itu pun ditekankan bahwa KPU daerah diminta melakukan koordinasi dengan paslon dan tim kampanye terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Bahwa jika terjadi pelanggaran, maka pihak yang melanggar itu agar bertanggung jawab. Tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com