JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019.
Raihan tersebut merupakan untuk yang ke-10 kalinya didapatkan Kemenko PMK secara berturut-turut bersama beberapa kementerian lainnya, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi pencapaian tersebut. Menurutnya hal itu menunjukkan konsistensi dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara dengan baik.
Baca juga: Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi Kuartal III Minus 2,9 Persen, Siap-siap Resesi
"Ini pencapaian konsisten dan milestone yang luar biasa semenjak kita pertama kali mulai melaksanakan pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara," ujar Sri Mulyani yang menyerahkan penghargaan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020 secara daring, Selasa (22/9), dikutip dari siaran pers.
Sri Mulyani berharap capaian tersebut tidak dicederai dengan tindakan-tindakan yang tak semestinya.
Dengan demikian, capaian tersebut menjadi contoh bagi kementerian lain, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Saya berharap capaian dari mereka yang mencapai 10 kali berturut-turut opini WTP bisa menjadi contoh dan tidak dicederai berbagai tindakan atau hal-hal yang bisa menumbuhkan perasaan bahwa laporan keuangan tidak menggambarkan tata kelola yang baik," kata dia.
Baca juga: Kemenko PMK Sebut Perkawinan Anak Timbulkan Banyak Persoalan
Pada tahun 2020, pemerintah memberikan penghargaan 10 kali berturut-turut opini WTP kepada 41 entitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dari provinsi, kabupaten dan kota.
Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan lima kali berturut-turut opini kepada 286 entitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta penghargaan opini WTP tahun 2019 kepada 571 entitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Adapun opini WTP merupakan salah satu opini audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Dengan kata lain, bukti-bukti audit yang dikumpulkan dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.