Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kelanjutan Perppu Baru untuk Pilkada 2020, Ini Kata KPU

Kompas.com - 18/09/2020, 20:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memberikan penjelasan tentang perkembangan pembahasan Peraturan Pemeirntah Pengganti Undang-undang (Perppu) Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Pada Jumat (18/9/2020) siang, KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Kemenko Polhukam menggelar rapat koordinasi khusus yang salah satunya mengagendakan pembahasan Perppu tersebut.

"Perppu tanya pemerintah ya. Tadi hanya koordinasi saja," ujar Ilham saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Satu Lagi Jajaran KPU Positif Covid-19, Perludem Dorong Pilkada 2020 Ditunda

Menurut dia, rapat membahas antisipasi kerumunan pada tahapan pilkada yang akan berlangsung ke depannya, salah satunya soal kerumunan massa saat tahapan kampanye.

Pemerintah membahas draf Perppu untuk penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada 2020.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, rapat akan dihadiri KPU, Bawaslu, Kemenko Polhukam dan Kemendagri.

Usulan soal Perppu juga sebelumnya diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis.

Viryan mengatakan, saat ini adanya adaptasi dalam UU Pilkada mendesak untuk dilakukan.

Sebab, ada kondisi lapangan dan kondisi regulasi yang belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.

Dia menilai, adaptasi itu hanya bisa dilakukan lewat Perppu Pilkada.

"Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan," ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

"Adaptasi tersebut hanya bisa dilakukan dalam bentuk Perppu Pilkada lagi," kata dia.

Baca juga: Anggota KPU: Perppu Bisa Dorong Aturan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Dia melanjutkan, kerumunan massa pada tiga hari pendaftaran menjadi lampu merah yang perlu dipertimbangkan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Pilkada kedua.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata Viryan, sebaiknya perppu yang dikeluarkan tidak sebatas fokus pada aspek kampanye.

"Perlu juga memeriksa dan memastikan seluruh tahapan yang sedang dan akan berjalan sebagai kesatuan proses yang disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," tutur Viryan.

"Perppu pilkada kedua seyogyanya dapat menjadi perppu pamungkas yang menjadi dasar hukum pengaturan teknis sampai penyelenggaraan pilkada selesai," kata dia. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com