JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan Kejaksaan Agung yang melimpahkan berkas penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"ICW mempertanyakan pelimpahan berkas Kejaksaan Agung terhadap perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait kelengkapan proses penyidikan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Kejagung Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Jaksa Pinangki ke JPU
Kurnia menyebut ada dua hal yang belum tampak dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Pertama, soal kemungkinan adanya "orang besar" di balik Pinangki untuk didalami oleh Kejaksaan Agung.
"Sebab, mustahil seorang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap, langsung begitu saja percaya kepada Pinangki," ujar Kurnia.
Baca juga: Jaksa Pinangki Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Kedua, terkait upaya Pinangki membantu Djoko Tjandra dalam mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
Menurut Kurnia, Kejaksaan Agung semestinya turut mendalami dugaan oknum internal MA yang bekerja sama dengan Pinangki.
"Pertanyaan lebih lanjut, apakah Kejaksaan sudah mendeteksi bahwa ada dugaan oknum internal MA yang bekerjasama dengan Pinangki untuk membantu urusan tersebut?" kata Kurnia.
Kurnia menilai Kejaksaan Agung mestinya tidak terburu-buru melimpahkan berkas perkara Pinangki ke tahap penuntutan.
"Semestinya Kejaksaan Agung mendalami terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kurnia.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke Kejari Jakarta Pusat
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).
"Dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada JPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa malam.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Dalam berkas tersebut, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejagung Periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Selain itu, Pinangki juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).