JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menekankan bahwa keamanan ulama merupakan tanggung jawab bersama.
"Keamanan ulama dan pendakwah menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya pihak keamanan, tapi juga panitia yang mengundangnya," ujar Fachrul Razi melalui siaran pers resmi, Rabu (16/9/2020).
Pernyataan itu merupakan respons atas peristiwa penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung, Minggu (13/3/9/2020) lalu.
Baca juga: PBNU Sebut Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Harus Diberi Sanksi Berat
Oleh sebab itu, Fachrul Razi pun meminta jemaah dan panitia pengajian tidak hanya fokus pada terselenggaranya acara, namun juga waspada terhadap potensi gangguan keamanan.
"Saya imbau, semua pihak untuk ikut menjaga kelancaran acara, termasuk keamanan pendakwah," lanjut dia.
Lebih lanjut, Fachrul Razi pun berharap peristiwa penyerangan terhadap ulama tak terulang lagi dan umat dapat menjalani kehidupan keagamaan yang rukun dan damai.
Diketahui, Syekh Ali Jaber jadi korban penyerangan pada saat pengajian di Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu kemarin.
Baca juga: Usut Motif Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Periksa 5 Saksi dan Sita 3 Barang Bukti
Bahu kanannya terkena luka tusuk sedalam empat sentimeter. Syekh Ali Jaber lalu menjalani perawatan di Puskesmas setempat.
Tersangka langsung diringkus dan diserahkan ke polisi. Tersangka berinisial AA (27) juga telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi dalam perkara tersebut.
Baca juga: Istana Pastikan Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber Diusut Tuntas
Namun, ia tidak merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa.
Pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
"Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," ucap Awi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.