Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TPPU Eks Bupati Mojokerto, KPK Sita Tanah dan Bangunan di Sumatera Selatan

Kompas.com - 15/09/2020, 18:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi di Kecamatan Serayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2020) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan aset itu berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha.

"Tim Penyidik KPK bersama dengan Satgas PBB KPK (pengelola barang bukti), Senin (14/9/2020) melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan BB berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan," kata Ali, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Kasus Pencucian Uang, Rumah Orangtua dan Aset Tanah Bupati Mojokerto Nonaktif Disita KPK

Ali menuturkan, tanah dan bangunan yang disita merupakan aset PT Musi Karya Perkasa dengan sertfikat hak milik Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan Mustofa.

Tanah tersebut diduga dibeli Mustofa pada 2015 yang kemudian membangun mes, kantor, dan sejumlah fasilitas lain di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa.

Perusahaan tersebut saat itu tengah mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp 3 miliar," kata Ali.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin Erdian Syahri dan menyita sejumlah dokumen dari Erdian.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mongonfirmasi kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh Tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," kata Ali.

Diketahui, Mustofa sebelumnya telah menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Izin Tower Mantan Bupati Mojokerto, Penyuap Sebut Dirinya Korban Pemerasan

Pada perkara pertama, Mustofa diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Pada perkara kedua, Mustofa serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dari penerimaan gratifikasi sebesar Rp 34 miliar, ditemukan adanya dugaan pencucian uang.

Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.

Ia juga diduga menyamarkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga, seperti CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

Baca juga: Pemeriksaan Maraton oleh KPK Terkait Kasus Mantan Bupati Mojokerto

Mustofa pun diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi, berupa uang tunai Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain. 

Kemudian, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak lima unit.

Mustofa disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com