Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Kasus ABK Long Xing 629 ke JPU

Kompas.com - 11/09/2020, 09:12 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629 kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (10/9/2020).

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah tiga berkas perkara untuk ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU di hari sebelumnya.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu tanggal 9 September 2020 dan telah dilakukan tahap II pada Kamis tanggal 10 September 2020," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Menlu Minta China Hadirkan Warganya sebagai Saksi di Kasus Kapal Long Xing 629

Ketiga tersangka tersebut yaitu WG dari PT APJ selaku agen divisi China, JK yang merupakan direktur PT SMG, serta KMF selaku karyawan PT LPB.

Total terdapat enam tersangka dalam kasus ini.

Tiga tersangka lainnya yaitu, Z selaku mantan Direktur PT SMG, MK selaku Direktur PT LPB, dan S selaku karyawan bagian keuangan PT LPB.

Penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka lainnya kepada JPU. Ketiga berkas perkara tersebut masih diteliti JPU.

"Telah tahap I serta rencana akan P21 pada awal bulan Oktober," tuturnya.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Lagi dalam Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629

Diketahui, kasus ini berawal dari viralnya video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Para tersangka menjanjikan korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian.

Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dollar AS untuk 14 bulan waktu kerja. Namun, korban yang diberangkatkan PT APJ tidak menerima gaji sama sekali.

Baca juga: Bertambah Satu, Total Ada 4 Tersangka Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629

Sementara, kru kapal yang diberangkatkan PT SMG hanya menerima upah sebesar 1.350 dollar AS selama 14 bulan bekerja.

Gaji kru kapal yang diberangkatkan PT LPB malah dipotong. Pada akhirnya, korban hanya menerima 650 dollar AS dari upah yang dijanjikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com